TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Pejabat Polda Jambi meminta masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu jelang Pilkada serentak 2020.
“Memasuki tahun politik, diharapkan masyarakat waspada karena ada kemungkinan uang palsu disebar menjelang Pilkada serentak 2020 ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Edi Faryadi, Kamis (5/3/2020).
Edi mengatakan Polda Jambi menjamin tidak ada masyarakat yang akan menjadi korban peredaran uang palsu pada Pilkada serentak di Jambi tahun ini.
Selain memanfaatkan tahun politik, celah yang dimanfaatkan oknum mengedarkan uang palsu diantaranya tempat keramaian, POM Bensin dan pedagang kecil.
Bank Indonesia Perwakilan Jambi mengacu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jambi Nomor 01/Pen.Pid/2020/PN.Jmb tanggal 17 Februari 2020 melakukan pemusnahan uang palsu.
Sebanyak 9.104 lembar uang rupiah palsu terdiri dari lembaran uang menyerupai uang Rupiah pecahan Rp 5.000, hingga Rp 100.000 dimusnahkan pada Rabu 4 Maret 2020.
Pemusnahan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Rupiah Palsu (Botasupal) di Provinsi Jambi.
Kepala Bank Indonesia perwakilan Jambi, Bayu Martanto mengatakan pemusnahan barang temuan uang rupiah palsu menggunakan fasilitas mesin racik kertas yang ada di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi.
“Tentu peredaran lembaran menyerupai uang Rupiah ini merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Bayu.
Rasio uang rupiah palsu sebagai tolak ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 secara nasional, tercatat sebanyak delapan lembar per satu juta uang yang beredar (piece per million ppm).
“Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan delapan lembar uang rupiah palsu,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan uang rupiah. Pemalsuan uang pada umumnya dilakukan dengan peralatan dan teknik sederhana, sehingga hasilnya mudah dikenali dengan metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang).
“Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengenali ciri keaslian uang rupiah menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang),” harapnya.
Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa memperlakukan dan merawat uang rupiah dengan baik melalui “5 JANGAN” (Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi dan Jangan Dilipat).