DELI SERDANG – tintanusantara.co.id – Dalam Kasus Nina wati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian ( AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar, kini menjadi perbincangan hangat di Kalangan masyarakat dan tokoh – tokoh pakar Hukum di Sumatera Utara , Rabu( 01/10/2025)
Menurut Ir, Henry Dumanter Tampubolon MH, Sebagai tokoh masarakat Sumatera Utara pihaknya menilai dalam Kasus Nina wati Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut di duga lemah dalam memberikan tuntutan Secara maksimal Kepada terdakwa Nina wati ada Apa dengan Pihak Kejaksaan,” Ungkapnya
Dikatakan Henry Dumanter pihaknya patut menduda ada permainan antara Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan , di karenakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga Jaksa kalah di dalam Kasasi kalo seperti ini caranya
oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya ,ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Nina Wati
Ir,Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung Agar Membentuk tim Khusus untuk memeriksa oknum -oknum Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus nina Wati , ” Katanya
Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai awak media terkait dalam Kasus Nina wati , pihaknya mengatakan sangat di sayangkan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli tuntutannya sangat rendah jika melihat dari nilai kerugian Korban yang mencapai Miliyaran Rupiah, demikian juga Memori Banding Jaksa yang ternyata tidak ada Hal baru yang di sajikan pada tingkat Banding yang mengakibatkan Putusan tidak ada Perubahan sama sekali dengan Pengadilan sebelumnya patut diduga ada tindakan kurang Profesional dari Kejaksaan dalam Menuntut Perkara ini ,”Ungkapnya
Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharus nya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat – berat nya di karna kan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Nina wati Laporan Polisi (LP) bukan hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, ” Sebut Sri yang Akrab disapa
SRI Wahyuni meminta pihak Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) harus turun tangan memeriksa dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi, ” Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang, “Jika perlu pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan Memori Kasasi Tersebut agar terpenuhi Unsur Pidananya,”Harapnya
Sementara Terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.
Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.
Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pidana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.
“Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya,” ujar Hamonangan P Sidauruk.
Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
“Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Kacabjari.
Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.
Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.
Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Nina wati menggelontorkan dana 20 M dalam kasus nya, namun Nina wati di ketahui hingga saat ini tidak juga di tahan dan di Eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri Labuhan Deli di karna kan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap
Dilihat Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiriman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN.
Di dalam amar putusan banding disebutkan:
1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut.
2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi.
“Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini,” ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H
(Riz-tim)