Tim Petir Polres Tanjab Tangkap Napi Asimilasi Bawa Sabu

Barang bukti narkoba yang disita Tim Petir Polres Tanjab Barat dari dua orang tersangka yang merupakan Napi yang baru saja bebas dampak kebijakan Pandemi Corona.

TINTANUSANTARA.CO.ID, TANJAB BARAT – Tim Petir Polres Tanjab Barat serta bersama dengan personil pos pam COVID-19 di pos perbatasan Batang Asam Tungkal Ulu berhasil mengamankan dua narapidana (Napi) asimilasi yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yakni N alias Udin Organ (46) warga Rt. 23 Kelurahan Rengas Condo, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi dan Dp Alias Donal (28).

Keduanya di tangkap di pos pemeriksaan covid 19 perbatasan km 158 Jl. Lintas Timur Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Sabtu (09/05/2020) sekitar pukul 10.00 wib.

Informasi yang diperoleh, dua tersangka yang di tangkap tersebut merupakan mantan napi yang baru mendapat asmilasi. Pelaku tersebut diketahui membawa sabu seberat 0,5 kg dengan 5 bungkus.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan keduanya merupakan mantan napi asmilasi yang baru bebas beberapa bulan terkahir.

“Kedua tersangka ditangkap Tim Petir di posko perbatasan Tim Petir,”ujarnya.

Guntur menyebutkan, sabu tersebut dibawa pelaku dari Riau menuju Jambi dengan menggunakan minibus.

“Sabunya lima paket, satu paket sekitar 100 gram, di masukan dalam kotak tisu di mobil yang dibawanya jenis Toyota Avanza,” katanya.

Guntur mengatakan, barang bukti lainnya yakni satu buah pirex kaca isi sisa sabu, satu unit mobil warna putih, nopol BH 1776 HH, empat handphone dan uang tunai Rp 725.000.
Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup sebagaimana pasal yang disangkakan kepada keduanya Palal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Uu no.35 tahun 2009 tetang narkotika.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini