BATANGHARI – Peri (42) harus meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Bagaimana tidak ia nekad melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Senin (07/12).
Kejadian yang sangat menggemparkan masyarakat ini dilakukan peri yang merupakan ayah tiri dari korban yang masih di bawah umur. Parahnya lagi perlakuan bejad tersebut sudah dilakukannya sejak bulan September tahun 2020.
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Piet Yardi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak IPDA Alzoeby saat di konfirmasi oleh media membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
”Korban adalah anak tirinya sendiri, pelaku ini sudah lebih dari sepuluh kali melakukan pencabulan terhadap anak tersebut,”sebut Alzoeby.
Ditambah Kanit PPA bahwa modus pelaku pada saat ingin mencabuli korban dengan mengimingi korban untuk di belikan Handphone baru.” Pelaku pada saat melancarkan aksinya berjanji agar membelikan handphone baru, namun hingga kini handphone tersebut tidak juga di belikan,”bebernya.
Pelaku di tangkap kediaman rumahnya yang berada di kelurahan Teratai kecamatan Muarabulian kabupaten Batanghari. Pelaku di tangkap tanpa ada perlawanan, sudah tiga bulan pelaku menggasak korban di rumahnya sendiri.
Kanit PPA menyebutkan, perbuatan pelaku di ketahui saat korban menelpon orang tua kandung korban.” Korban mengadukan ke orang tua kandung korban bahwa dirinya ( korban ) sudah sering di cabuli,” Sebut Kanit.
Lanjut Kanit, pelaku melakukan aksinya pada saat subuh, sebab saat subuh istri pelaku pergi ke pasar untuk belanja. “Pelaku melancarkan aksinya pada saat istri pergi ke pasar, pelaku kebetulan satu kamar dengan korban, dengan begitu pelaku gampang sekali melancarkan aksinya,”terang Kanit.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan undang undang perlindungan anak, Pasal 82 ayat 1 dan 2, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.(jenn/aji)