Tersandung Kasus Narkoba dan Baby Lobster,4 Anggota Polres Kerinci di Pecat

Tintanusantara.ci.id, Kerinci— Empat anggota Polri yang tersandung kasus Narkoba dan Baby Lobster di pecat, Selasa (6/6/2023).

Empat anggota Polri yang bertugas di Polres Kerinci di pecat pada upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Kerinci.

Adapun empat orang personel Polres Kerinci diantaran AIPDA Khairil Azhar, Bripka Deka Dicedra, Brigpol Borys Setiawan, ketiga ini adalah kasus Narkoba. Sedangkan Bripda Aditya Wardani tersandung kasus baby lobster.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIk MIK didamping Kasi Propam AKP Daniel mengatakan, ke empat personel di PTDH telah melakukan tahapan sidang kode etik Polri.

“Terhitung 31 Mei 2023, Tiga personel terkait kasus narkoba dan 1 lagi kasus baby lobter di Tanjung Jabung Timur resmi di PTDH. Keputusan keempat tersebut telah melalui tahapan sidang kode etik,” kata Kapolres Kerinci.

Kapolres Kerinci mengingatkan kepada semua anggotanya agar bekerja dengan baik. “Disaat upacara PTDH tadi, kita pesan semua anggota agar bekerja dengan baik,” ucapnya.(We)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini