Berani Menyikap Tabir

Ternyata J, Oknum Pemilik 576 Dus Rokok Tangkapan Bea Cukai Jambi

Kasi P2 Heri Sustanto bersama pejabat Bea Cukai Jambi saat memaparkan proses lanjutan atas penangkapan 576 dus rokok di kawasan Ness dan Lingkar Barat II Jambi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Sebanyak 576 dus rokok yang ditangkap tim gabungan Bea Cukai Jambi di kawasan Ness dan Lingkar Barat Januari 2020 ternyata milik seorang oknum pengusaha.

“Inisialnya J,” kata Kasi P2 Bea Cukai Jambi Heri Sustanto, Kamis (19/3/2020).

J merupakan oknum pengusaha rokok dari luar daerah yang menjadikan Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi sebagai lokasi pemasaran.

“Di Jambi tidak ada pabrik rokok, jadi jambi merupakan tempat pemasaran. Sedangkan tempat produksi rokok sebagian besar ada di pulau jawa,” katanya.

Dua lokasi gudang tempat ditemukan rokok yakni di kawasan Ness Muaro Jambi dan Lingkar Barat II Kota Jambi merupakan tempat yang sengaja di sewa J, sebelum memasarkan ke seluruh wilayah dalam Provinsi Jambi.

Bea Cukai Jambi telah mengirimkan sampel secara acak dari pita cukai rokok yang diamankan untuk penelitian di tempat pengadaan pita cukai berasal.

“Sudah sampai di kantor pusat, selanjutnya akan dilakukan proses penelitian di kantor tempat pengadaan pita cukai berasal. Saat ini masih tahap identifikasi kepemilikan pita cukainya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan pelanggaran pemanfaatan pita cukai dari seharusnya untuk kemasan rokok 12 batang menjadi 20 batang. Atas pelanggaran ini, J terancam hukuman membayar denda ke negara sekitar Rp 2,1 Miliar.

Penangkapan rokok ilegal ini terjadi pada Senin 27 Januari 2020, di dua tempat berbeda yakni di kawasan Ness Muaro Jambi dan Lingkar Barat II Kota Jambi.

Dalam penangkapan oleh Tim P2 DCBC Pusat, Bea Cukai Jambi dibantu Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan empat orang dan 11 unit mobil berisi rokok diduga tanpa cukai.