Berani Menyikap Tabir

Terkait Plasma Perusahaan, Pemkab dan BPN Beda Pendapat

Diskusi mediasi PT SAPM dengan Masyarakat kecamatan Limun. Foto:Zukkarnain.

TINTANUSANTARA.CO.ID,SAROLANGUN-Buntut dari aksi pemortalan akses jalan PT Sinar Agung Persada Mas (PT.SAPM) yang di lakukan oleh warga desa Pulau Pandan,temenggung dan moenti kecamatan Limun berlanjut mediasi yang mediasi Pemkab Sarolangun.kamis (14/01/20210.

Mediasi yang dipimpinn Asisten I bupati Sarolangun Arief Ampera di hadiri Kadis TPHP dan BPN Sarolangun, Pihak PT SAPM dan tripika Kecamatan Limun serta Perwakilan Mayarakat itu membahas tentang realisai Plasma untuk ketiga desa tersebut,

Arif Ampera menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang bagai mekanisme plasma. Pihak PT SAPM harus memfasilitasi pembangunan perkebunan untuk masyarakat yang lahannya berada di sekitar lahan perusahaan 20 persen dari luas HGU.

Namun penjelasan Asisten I itu berbeda dengan apa yang di jelaskan oleh BPN Sarolangun. Menurut BPN, berdasarkan pada perjanjian perusahaan di atas akta notaris tertanggal 23 april 2013 lalu, terkait plasma, perusahaan Harus mengeluarkan plasmanya 20 persen dari luas HGU PT.SAPM.

Belum menemukan titik terang dalam diskusi tersebut, Arif Ampera berjanji akan melanjutkan diskusi tersebut pada akhir bulan januari ini dan akan diinfokan tanggal mediasinya.(zul)

Sebelumya diwartakan, persoalan plasma PT SAPM sudah diadakan Fokus Group Discussion (FGD) Polres Sarolangun dalam rangka mediasi antara PT SAPM dengan masyarakat desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, kabupaten Sarolangun di aula polres Sarolangun, senin (04/01/2021).

BACA: Waka Polres Tegaskan PT SAPM Wajib Ikuti Aturan

Kemudian akan dilanjutkan diskusi lanjutan di Pemkab Sarolangun pada selasa (12/01/21).Namun  pemkab Sarolangun menunda diskusi tersebut dengan alasan belum cukup aspek untuk dilakukan diskusi, dan baru kali ini laksanakan, namun hasilnya juga masih menemukan jalan buntu. (zul)