Waka Polres Tegaskan PT SAPM Wajib Ikuti Aturan

Waka Polres Sarolangun, Kompol Husni Tamrin sampaikan keteranga pada awak media usai FGD dalam rangka mediasi antara PT SAPM dengan masyarakat desa Pulau Pandan. Foto:Zulkarnain

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN– Waka Polres Sarolangun, Kompol Husni Tamrin meminta PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) patui aturan agar tidak terjadi kejolak dengan masyarakat setempat.

Hal itu diungkapkan saat Fokus Group Discussion (FGD) Polres Sarolangun dalam rangka mediasi antara PT SAPM dengan masyarakat desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, kabupaten Sarolangun di aula polres Sarolangun, senin (04/01/2021).

Yang mana pihak perusahaan PT SAPM wajib mengeluarkan plasma paling rendah 20 persen dari izin HGU sesuai akta notaris tertanggal 23 April 2013.

“Jumlah HGU yang sudah terdaftar tersebut adalah 476 hektar, artinya perusahaan wajib mengeluarkan plasma 20 persen dari 476 hektar tersebut yaitu 95,2 hektar plasmanya,” terang Wakapolres.

Dalam FGD yang dihadiri Perwakilan PT SAPM, Pendes Desa Pulau Pandan dan Desa Limun, BPN, DLH Kabupaten Sarolangun serta unsur Tripika Kecamatan Limun tersebut juga membahas empat poin lainnya, diantaranya terkair rekrutmen karyawan, Plasma, HGU dan Zona Penyangga atau jarak tanam dari bibir sungai.

Kusus jarak tanam dengan bibir sungai, Wakapolres akan megelar diskusi kelanjutan dengan melibatkan Pemda, dinas Perkebunan, Dinas ketenagakerjaan dan instasi terkait lainnya.

“Kelanjutannya saya arahkan ke forum diskusi selanjutnya yaitu dengan melibatkan dinas perkebunan, dinas ketenaga kerjaan, Pemda dan lain lain, dan pada mediasi berikutnya kita harapkan kepada pemda untuk memfasilitasinya,” ujar Kompol Husni Tamrin.

Sebelumya diberitakan tintanusantara.co.id, bahwa masyarakat desa Pulau Pandan telah memblokir jalan masuk ke PT SAPM di karenakan tututan warga sekitar tidak diindahkan pihak perusahaan. Saat aksi pemlokiran berlangsung, unsur Tripika kecamatan limun turun meminta agar pemblokiran jalan itu dibuka. Kala itu Pihak Polres Sarolangun berjanji akan mefasilitasi mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahan, Sehingga siang tadi senin (04/01) Polres Sarolangun menggelar FGD agar polemic antara PT SAPM dengan Masyarakat menemukan titik terang.

“Kami pihak polres berjanji kepada masyarakat bahwasannya akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dan mengundang dinas-dinas terkait sesuai dengan waktu yang telah di sepakati yaitu pada hari ini,” ucap Wakapolres.(zul)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini