Terdakwa Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Berubah Status Menjadi Tahanan Rumah

Tintanusantara.co.id Sungaipenuh-Tiga terdakwa kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar menjadi Tahanan Rumah.

Ketiga terdakwa berubah status menjadi Tahanan Rumah yakni Adli selaku Pengguna Anggaran (PA), Beni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Loli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikonfirmasi awak media, Minggu (21/05/2023) mengatakan, benar ketiga terdakwa kasus rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dialihkan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan Rumah oleh Hakim Tipikor. Jaksa dalam hal ini selaku pelaksana putusan maupun penetapan hakim telah melaksanakan perintah penetapan pengalihan itu, ujar Andi.

“Iya, Kalau tahanan rumah biasanya tempat dimana orang yang bersangkutan mengajukan pengalihan, biasanya dialamat KTP terdakwa atau dialamat tempat penjamin yang mengajukan jaminan penangguhan. Kalau untuk urusan kepentingan persidangan tiga terdakwa boleh meninggalkan rumah, Kalau bukan untuk persidangan harus mengajukan izin terlebih dulu ke Jaksa,” tambah Andi.

Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa terdakwa Beny menjalani tahanan di rumah beralamat di Kota Sungai Penuh, sedangkan terdakwa Adli dan Loli menjalani tahanan rumah di Kota Jambi, lanjutnya.

Sebelumnya dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Riadi Pratama, SH ketika dikonfirmasi Wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Menurutnya, dalam keterangan Hakim Tipikor Jambi mengatakan bahwa tiga terdakwa Adli, Beni dan Loli akan menjadi tahanan rumah.

Menanggapi hal ini JPU mengungkapkan bahwa tahanan rumah tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Tipikor Jambi.

“Alasannya adalah kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh terdakwa. Setelah adanya keputusan yang ingkrah baru titipan kerugian itu akan diserahkan ke kas negara,”terang JPU.

Meskipun demikian lanjutnya, terkait dasar pengalihan status tahanan ia mengatakan ditanyakan langsung kepada Majelis Hakim.

“Karena itu (tahanan rumah-red) merupakan kewenangannya Hakim. Karena Hakim tadi juga menyebutkan alasan -alasan kenapa bisa dijadikan sebagai tahanan rumah,” ungkapnya.

Disisi lain, pengembangan kasus ini, JPU mengatakan dalam perkara ini pihaknya akan melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

Penulis:Wardizal

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini