Berani Menyikap Tabir

Terapkan Sistem Zonasi, PPDB Tanjab Barat di Mulai 1 Juli

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Tanjabbarat akan tetap menerapkan sistem zonasi

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Martunis Yusuf mengatakan, penerima Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kabupaten Tanjab Barat sudah keluar surat edaran secara serentak dari tanggal 1-7 Juli 2020.

“Dalam pengajuan PPDB  sistem zonasi masih seperti pada tahun lalu dari persentase zonasi PPDB  berdasarkan zonasi wilayah pindah tugas orang tua dan jalur prestasi Persentase PPDB SMP jalur zonasi alias jalur regular ini , mencapai 90 persen sedangkan alokasi kursi jalur prestasi perpindahan tugas orangtua serta jalur sosial ekonomi sebanyak 10 persen,” katanya, Jumat (26/6/2020).

Martunis mengatakan PPDB di kabupaten wilayah timur provinsi Jambi ini akan diterapkan secara online dan offline karena kondisi sekolah belum memiliki sistem pengaplikasian secara keseluruhan dan jaringan sedikit susah seperti daerah pedalaman.

Selain akan melaksanakan PPDB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang melaksanakan seleksi penerimaan calon mahasiswa jalur Beasiswa Utusan daerah dengan Perguruan Tinggi.

Pemkab Tanjab Barat untuk program ini bekerjasama dengan Politeknik Energi dan Sumberdaya Mineral, Akamigas Cepu, Kabupaten Blora. Institut Pertanian Bogor (IPB), Sekolah Tinggi Teknologi Kewdirgantaraan (STTKD) Yogyakarta, Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) Bandung Jawa Barat dan Universitas Sahid Jakarta.

Saat ini telah dilaksanakan tes tertulis secara online yang diikuti oleh 93 calon mahasiswa, sedangkan untuk perguruan tinggi lainnya saat ini masih dilaksanakan seleksi administrasi.