Temuan Terbesar di PUPR, Yudi: Temuan BPK Tidak Sama Seperti Kredit Rumah, Bisa Diangsur

TINTA NUSANTARA.CO.ID. Tanjabtim, – Soal temuan 7 miliar di Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi di tahun Anggaran 2022 masih menjadi misteri dan penuh tanda tanya terkait proses atau pun progres pengembalian nya, temuan ini pun di Dinas PUPR menjadi temuan terdahsyat selama dua priode kepemimpinan Romi Hariyanto selama menjadi Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Dan beredar kabar bahwa dari angka nominal temuan di Dinas PUPR tersebut progresnya baru di kembalikan 6,6%, tentu nya hal ini akan menimbulkan bermacam-macam asumsi dikalangan publik.

Sementara itu Yudi Hariyanto. E.Y selaku Anggota DPRD dari Partai Nasdem saat dimintai tanggapan nya via whatsApp soal pengembalian temuan di Dinas PUPR mengatakan, bahwa ia menekankan kepada Dinas PUPR agar menyelesaiakn temuan BPK tersebut. Ia juga mendorong Inspektorat untuk menyerahkan ke APH. Jum’at, (01/12/2023).

“ Diparipurna beberapa hari yang lalu, di Gedung terhormat (DPRD-red) juga sudah kami sampaikan. Bahwa kami menekankan kepada Dinas PUPR agar segera menyelesaikan nilai temuan BPK tahun Anggaran 2022 sebesar Rp7.357.065.069,39 yang baru di tindaklanjuti hanya sebesar 6,6% dari jumlah temuan.’’ Jelasnya.

Ia juga menyentil inspektorat, bahwa Inspektorat mendapatkan plafon anggaran yang menjadi kebutuhannya, dari PPAS sebesar rp. 9.279. 160,029. setelah penambahan bertambah Rp.904 997,948-‘ menjadi rp.10,184,157, 976,96-.

“ Maka dari itu kami juga meminta kepada Inspektorat dan menekankan, agar menjadi garda terdepan pencegahan, pembinaan yang benar-benar profesional untuk menyelamatkan keuangan Daerah dari upaya-upaya penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jangan samapai inspektorat jadi alat untuk melindungi yang bersalah dan jadi alat untuk mencari kesalahan bagi pengelola keuangan yang benar-benar mau taat dengan ketentuan peraturan undang-undang,

terkait dengan hal tersebut, maka dari itu secara tegas kami meminta inspektorat agar fokus menindaklanjuti hasil temuan BPK atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2022. sebesar nilai temuan rp 9,208,517,147,47 yang baru di tindaklanjuti sebesar 17,59% sampai bulan november 2023. apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait, saya mendorong untuk segera diserahkan kepada APH, karena temuan BPK RI tidak sama dengan kredit rumah yang bisa angsur.’’ Pungkas Dewan Gondrong yang akrab disapa Muk Yudi ini. (Iful)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini