TINTA NUSANTARA’.COa.ID-Batang hari/jambi-Dalam rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi, yang berlangsung pada Senin sore, 19 Februari 2024, pemerintah Provinsi Jambi bersama Forkopimda dan para Bupati merancang tiga skema baru untuk mengatur angkutan batubara melalui jalur darat dan jalur sungai.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Sekda Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi, dan Forkopimda.
Para Bupati yang wilayahnya dilintasi oleh rute angkutan batubara juga turut hadir, antara lain Pj Bupati Sarolangun, Pj Bupati Tebo, Pj Bupati Merangin, Pj. Bupati Muaro Jambi, dan Sekda Batanghari.
Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menjelaskan bahwa rapat tersebut berfokus pada pengoptimalan angkutan batubara melalui jalur sungai sesuai dengan Instruksi Gubernur (InGub) Nomor 1.
Namun, mengingat beberapa perusahaan tambang yang tidak berlokasi dekat sungai, diperlukan skema yang mencakup penggunaan jalur darat.
Berikut adalah rincian dari ketiga skema yang dibahas:
Skema pertama menargetkan angkutan batubara dari Sarolangun menuju Batanghari.
Lima pelabuhan di Kabupaten Batanghari menjadi fokus utama untuk jalur sungai, yaitu Pelabuhan Srikandi, Minimex, DKC, PUS, dan PT Deli.
Kendaraan dari perusahaan tambang di Sarolangun akan diberi sticker khusus dan dibatasi jumlahnya, serta memiliki jam operasional terbatas mulai pukul 19.00 hingga 04.00 dinihari.
Skema kedua mengatur angkutan batubara yang berasal dari Sungai Gelam dan Sungai Bahar menuju Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Baca Juga:
Pemprov Jambi Siapkan Skema Baru Operasional Truk Batubara, Prioritas Jalur Sungai
Jumlah kendaraan dibatasi sebanyak 750 unit, dengan jam operasional dari pukul 18.00 hingga 04.00 dinihari.
Skema ketiga menangani angkutan batubara dari Bungo dan Tebo menuju Pelabuhan Dagang.
Jumlah kendaraan dibatasi sekitar 400 unit.
Setiap skema memiliki pengaturan yang ketat, termasuk pengawasan jumlah kendaraan, jam operasional, dan penggunaan sticker khusus untuk memudahkan pemantauan.
Upaya ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, memastikan keselamatan, serta mengoptimalkan penggunaan jalur sungai sebagai sarana transportasi utama bagi angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Tiga skema itu masih akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut, dan belum diberlakukan dalam waktu dekat. (Red***)