Tanpa HGU PT Agro rawas ulu sudah 7 Tahun Buka Kebun Kelapa Sawet.

 

Muratara-Lagi lagi terjadi Perusahaan Perkebunan Membuka lahan Tanpa Kantongi Izin atau Hak Guna Usaha.

 

PT Agro Rawas Ulu yang Lokasi perkebunannya Meliputi wilayah desa Pangkalan dan desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas ulu kabupaten Musi rawas utara (muratara) .

 

Diduga sudah 7 tahun Umur Kelapa Sawet Yang di tanam Oleh PT ARU dilahan Seluas 99 hektar di 2 lokasi

17 haktar dibelakang desa pangkalan dan Lubukbmas dan 82 Haktar Berlokasi diseberang desa pangkalan dan desa Lubuk mas.

 

 

 

 

Saat awak media mengkonfirmasi langsung dengan Warga Pangkalan senin 22/07/2024,AR (51) Menjelaskan bahwa Jumlah lahan yang Tidak Berizin atau tidak ada HGU berjumlah 99 haktar dengan 2 lokasi.

 

 

“17 haktar Berlokasi di Belakang desa Pangkalan dan Desa Lubuk mas,tepatnya di lokasi Divisi. II Blok. E04,”tutur AR.

 

 

Hal senanda juga di katakan JN (43) dan FR (50) masi warga yang sama, bahwa,diseberang Desa Pangkalan dan Desa Lubuk Mas lahan yang Tidak ada izinnya (HGU) Berjumlah 82 Haktar,”Kata JN.

 

“Kami masyarakat desa Pangkalan dan Lubuk mas dalam waktu dekat ini akan Menemui Bapak Bupati Muratara, kami ingin Menanyakan Bagaimana prihal lahan yang tidak ada HGU Sampai saat ini tapi masi juga ditanam Kelapa sawet yang saat ini sudah Berumur 7 tahun.

 

 

Kami juga meminta nantinya Bapak Bupati Membantu kami bagaimana caranya Pihak Perusahaan Membuka dan membangun Lahan Plasma sebagaimana termaktum dalam Permentan nomor 26 tahun 2007 dengan Ketentuan Perusahaan Wajib Membangun Lahan Plasma untuk rakyat yang luasnya 20 persen dari luas area Perkebunan.

 

 

Ketiga Warga desa Pangkalan itupun Mengharap kepada Pihak Perusahaan PT ARU jangan Sewena wena membuka lahan tanpa Izin itu, kami Ingin Pihak Perusahaan duduk Bersama dengan kami warga desa Pangkalan dan Lubuk Mas untuk Mencari solusi terbaik atas Lahan yang menurut kami diserobot oleh PT ARU ini.

 

“Jika tidak ada penyelesaian yang baik tentunya dalam waktu yang tidak Terlalu lama kami masyarakat 2 desa akan Mengklaim lahan yang tidak Berizin seluas 99 haktar ini,”tutup AR dengan Tegas.

 

“Hanafi muratara”

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini