
SUMENEP – tintanusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap upaya pengamanan aset daerah, khususnya aset berupa tanah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan proses legalisasi terhadap tanah-tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum bersertifikat.
Sebagai bentuk nyata dari upaya tersebut, pada tahun 2025, khususnya pada triwulan III dan awal triwulan IV, telah diterbitkan sebanyak 104 sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Sebelumnya, pada awal tahun yang sama, telah diterbitkan pula 35 sertifikat tanah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si., melalui Kepala Bidang Pertanahan, Hery Kushendrawan, ST., MT., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep secara konsisten membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, dalam rangka optimalisasi pengamanan aset tanah.
Diharapkan, kolaborasi yang terjalin ini dapat mempercepat proses legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah secara efektif dan berkelanjutan.
“Sepanjang tahun 2025 hingga bulan Oktober, telah diterbitkan sebanyak 139 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ujar Hery.
Dalam momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-756, sebanyak 104 sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, A.Ptnh., M.Si., kepada Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, S.H., M.H., dalam rangkaian upacara yang berlangsung di Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumenep juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan dalam pelaksanaan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang terjalin antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD pengguna aset tanah, yang bersama-sama mendukung proses legalisasi tersebut.
“Alhamdulillah, sinergi antara OPD pemegang aset tanah dengan BKAD, Bapenda, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep selama ini berjalan dengan baik,” ungkap Hery.
“Sinergi yang solid tersebut telah menghasilkan capaian berupa terbitnya 139 sertifikat hak pakai atas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2025,” lanjutnya.
“Ke depan, kami akan terus mendorong akselerasi proses pensertifikatan aset tanah yang tercatat dalam KIB A masing-masing OPD, agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal,”
Pewarta : Ilham-tim

