Soroti PAD Melawi DPRD,Tidak Ada Menunjukkan Perkembangan Sama Sekali

TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,Kalbar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, Jumat (11/7/2025).

Rapat ini melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Melawi bersama tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Melawi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa.

Rapat diawali dengan pembahasan hasil kunjungan DPRD Melawi ke beberapa kantor DPRD kabupaten/kota dan Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD mengungkapkan kekecewaannya terhadap rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi yang selama ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Selain soal PAD, rapat juga menyoroti jumlah dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai perlu dirampingkan. Selain membahas OPD, DPRD juga menyoroti persoalan pajak daerah yang belum tergarap maksimal.

“Saat ini, Kabupaten Melawi memiliki 40 OPD yang terdiri dari 27 dinas/badan, 2 rumah sakit, dan 11 kecamatan. DPRD menilai bahwa masih terdapat OPD yang belum mampu menjalankan tugas secara mandiri dan hanya membebani anggaran,” kata Ogi akrab di sapa itu.

“Kami mengusulkan agar beberapa OPD digabung atau dikembalikan kewenangannya ke provinsi maupun pusat, karena tidak efektif jika dipaksakan berdiri sendiri,” lanjut Ogi.

Sekda Melawi, Paulus, menjelaskan bahwa perampingan OPD memang membutuhkan waktu dan proses administratif.

“Dibutuhkan waktu sekitar 2–3 bulan karena harus diajukan ke Pemerintah Provinsi dan kementerian terlebih dahulu. Penggabungan OPD juga harus mempertimbangkan urusan atau rumpun tugasnya. Saat ini, kami tengah mengkaji penggabungan antara Dinas Perumahan Rakyat dengan Dinas Pekerjaan Umum,” jelas Paulus.

Paulus mengakui bahwa pengelolaan pajak di Melawi masih jauh dari optimal. Ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak, termasuk dari sektor usaha seperti cafe.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini