TINTA NUSANTARA.CO.ID-TEBO ULU, – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan tersangka tindak pidana asusila berinisial MD (19 tahun) warga desa Bungo tanjung RT 03 Kecamatan Tebo ulu , Kabupaten Tebo. Tersangka yang sempat kabur ke kota jambi, akhirnya berhasil diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 19 Februari 2023, sekira pukul 18:30 wib tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Padang lamo RT 01 kel. Pulau Temiang kecamatan Tebo ulu dengan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Inisial FTH RT. 08 sabar menanti desa sungai rambai kecamatan Tebo ulu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.
Kasat Reskrim polres Tebo AKP. Rezka melalui Kanit PPA AIPDA. Ari Wahyudi, SH mengatakan saat di hubungi awak media, Kronologis kejadian
Pada hari minggu 09 februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib
Pelapor dihubungi melalui via telpon oleh Suherman, bahwa ada yang terjadi kepada anaknya. kemudian minta pelapor datang ke Pulau Temiang ke rumah RW.
Setelah itu pelapor tiba dirumah RW dan diberitahu bahwa anaknya telah ketangkap warga melakukan hubungan intim dengan seorang laki-laki inisial MF. dari hasil mediasi malam itu pelapor tidak setuju, kemudian melaporkan masalah ini ke Polres Tebo guna untuk ditindak lanjut.
Tambahnya, kronologis penangkapan
Anggota Sat Reskrim Polres Tebo bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku berada di daerah Kelurahan Sipin dan selalu berpindah pindah tempat.
Setelah selama (2 hari) dilakukan pemantauan pergerakan pelaku pada hari Jum’at 28 Juli 2023 sekira pukul 18.30 wib diduga tersangka terlihat sedang berada di warung nasi uduk di kelurahan. Sipin kemudian Tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan tersangka.
Tambahnya, saat melakukan penangkapan tidak ada perlawan, setelah itu pelaku kita dititipkan di Polsek Jelutung untuk mencari barang bukti lainnya terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ujarnya.
Adapun barang bukti yang kita amankan berupa, Pakaian Tersangka dan satu buah Handphone.
Akibat dari perbuatannya diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 ,2 Jo pasal 76 huruf d UU RI nomor 17 tahun 20016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tuturnya.(tim)