Berani Menyikap Tabir

Seminggu Bebas Asimilasi Corona, IM Kembali Dijebloskan ke Penjara

IM Narapidana yang baru bebas dari Lapas kembali ditangkap jajaran Polsek Telanaipura karena melakukan pencurian.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Penjara nampaknya bukan tempat yang menyeramkan dan harus dihindari bagi IM (25). Terbukti, baru saja seminggu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena mendapat asimilasi dari pemerintah dia kembali melakukan tindakan yang membuatnya harus kembali masuk jeruji besi.

IM dijebloskan ke penjara karena melakukan aksi pencurian di sebuah kamar kos, di kawasan Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Telanaipuran, AKP Yumika Putra mengatakan, IM dijerat pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana kurungan maksimal penjara 7 tahun.

Bersama IM turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone dan sejumlah perhiasan emas.

“Benar, IM ini mantan napi yang baru kita bebaskan melalui program asimilasi,” kata AKP Yumika, Kamis (16/4/2020).

Menurut Yumika, saat akan diamankan IM hendak melarikan diri dan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.