
TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batanghari, Jambi — Praktik rentenir ilegal dengan bunga selangit kembali mencengkeram warga di Kabupaten Batanghari, Jambi. Warga Desa Pematang Gadung dan Desa Sengkati Baru, Kecamatan Muara Tembesi, mengeluhkan bunga pinjaman hingga 200% per bulan, dengan sistem cicilan mingguan yang mencekik.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku meminjam Rp7 juta, namun harus mencicil Rp3,5 juta per minggu. “Setelah beberapa bulan membayar, utang malah kembali ke pokok awal. Kalau telat, saya diancam dan diteror,” ujarnya.
Sejumlah nama disebut sebagai pelaku, di antaranya Ld, Ep, Ek, dan S, yang diduga kuat menjalankan praktik ini tanpa izin resmi. Hal ini jelas melanggar Pasal 273 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), yang menyebut kegiatan peminjaman tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda.
Pemerintah pusat sejatinya telah membentuk Koperasi Merah Putih sebagai solusi pembiayaan legal bagi masyarakat, namun pengawasan di daerah dinilai masih lemah.
Ketua Satgas Fran Respon Counter Polri, Dedi, meminta aparat dan pemerintah daerah segera menindak tegas pelaku. “Negara tidak boleh kalah dengan lintah darat. Jika terbukti, harus ditindak sesuai hukum,” tegakan.(az.*tim01)