Rekayasa Akte Perubahan, Pembina Yayasan Praba Dipolisikan

 

 

Lampung Utara – TintaNusantara.co.id Pembina SMK Praja Muda Karana Bakti (Praba), Rubianto dilaporkan atas dugaan rekayasa data perubahan akte yayasan pendidikan tersebut ke Polres Lampung Utara.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Steven Boyoh, STr.K, SIK, MSc melalui Kanit Tipiter Ipda Ma’ruf Nurochim, STr.K., membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan data yayasan sekolah di Jl. Noor Ali, No. 556, Trimodadi, Abung Selatan, Kalibalangan.

 

Adanya perubahan Yayasan Praba yang diduga pada 5 Juli 2024 masih dalam tahap penyelidikan, ujar Ipda Ma’ruf Nurochim, STr.K.

 

Sunarsih, ketua Yayasan terdahulu yang tercatat dalam akta Nomor 19 Tahun 2017 telah dimintai keterangan atas surat panggilan No. B/848/X/RES.1.9/2024.l dari Satreskrim, 5 November 2024.

 

Informasi yang diperoleh dari pihak yang tak ingin ditulis identitasnya mengatakan Rubianto diduga menggunakan data dan keterangan palsu serta rapat pengurus fiktif.

 

Dari data tersebut, notaris Tri Astuti, SH, MKn membuat Akta Perubahan Nomor 2 Tahun 2024 hingga muncul Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan baru yayasan.

 

Pihak yayasan yang baru yang diketuai oleh Matius Sutoyo, SE lalu telah memberhentikan Aditya Permadi, SE sebagai Kepala SMK Praba pada 9 November 2024.

 

Aditya Permadi, SE menyayangkan proses pergantian kepemimpinan tanpa pemberitahuan dan prosedur yang jelas. Ia mengharapkan ada sinkronisasi dengan kepala sekolah baru agar transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pengelolaan sekolah.

 

Dalam upaya meminta klarifikasi soal perubahan akte pada 13 November 2024, tim media tidak berhasil menemui Ketua Yayasan Matius Sutoyo, SE. Dia hanya menyatakan kepengurusan telah berubah dan pergantian kepala sekolah masih proses.

 

Samsi Eka Putra, SH, kuasa hukum pihak yang dirugikan SMK dan SMA YP-Praba, meminta kepengurusan baru untuk menunda segala kebijakan yayasan hingga proses hukum selesai.

 

Ia mengatakan jika penyelidikan membuktikan Akta Perubahan Nomor 2 Tahun 2024 berdasarkan data palsu, maka segala kebijakan yang dikeluarkan kepengurusan baru adalah ilegal.

 

Hal ini, menurut Samsi, dapat merusak administrasi sekolah SMK dan SMA Praba. “Kasus ini bisa melibatkan banyak pihak sebagai tersangka jika terbukti ada pemalsuan, termasuk notaris, kepala sekolah baru, dan pengurus yayasan yang terkait,” katanya.

 

( Dody )

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini