TINTANUSANTARA.CO.ID,Pontianak,KalbarDinsos Kota Pontianak dan KPAI Kota Pontianak Salah Kaprah dalam menjalankan tugas yang telah secara sengaja ikut merehabilitasi anak dibawah Al bocah kecil umur 3 tahun yang saat diambil dari Asuhan neneknya sedari umur 3 bulan lebih, begini kisahnya dan kronologisnya
Fit terjaring razia diseputaran sepanjang jalan tol 1 sampai dengan tanjung raya kota Pontianak saat 3 bulan lalu yang dilakukan oleh Satpol PP kota Pontianak atas perintah dan persetujuan Walikota Pontianak H Edi Rusdi Kamtono
Dari razia tersebut berhasil menjaring beberapa anak jalanan dan dilakukan pembinaan tanpa menjalani Assesmen atau evaluasi sebagai proses penilaian untuk menentukan nilai atau kualitas sesuatu tentang identitas dan asal usul dari hasil penertipan yang di lakukannya
Sehingga warga Kampung Beting Berinisial fit di rehap dengan tujuan merehabilitasi ketergantungan yang katanya menggunakan narkoba dan dilakukan penahanan pada Rumah tahanan Dinas Sosial yang menerima anggaran dari pemerintah untuk membantu warga binaan, termasuk bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP) atau mantan narapidana. Dan Wajib Anggaran ini digunakan untuk memberikan bantuan sosial, seperti :
– *Bantuan Modal Usaha*: Kementerian Sosial memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 5.000.000 per orang kepada BWBLP untuk membantu mereka memulai usaha dan meningkatkan kualitas hidup.
– *Bantuan Sosial*: Dinas Sosial juga memberikan bantuan sosial lainnya, seperti paket sembako, kepada warga binaan dan keluarga mereka.
Selain itu, Dinas Sosial juga bekerja sama dengan lembaga lain, seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) “Apik”, untuk memberikan pendampingan dan bimbingan sosial kepada BWBLP. Anggaran yang diterima oleh Dinas Sosial digunakan untuk mendukung program-program ini dan membantu warga binaan meningkatkan kualitas hidup mereka bukan langsung KPAI Kota Pontianak yang diwakili Mardiana dengan membawa 2 Mahasiswa magang menerima kedatangan Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE,SH yang merasa ada kejanggalan dari Penahanan bocah kecil dari Asuhan Neneknya yang sedari umur 3 Bulan saat fit dan suaminya memilih berpisah dan Al yang saat ini berumur 3 Tahun di asuh orang tua Fit
Ny EL orang tua Fit yang saat ini menjadi warga Rumah tahanan Dinas Sosial Kota Pontianak yang mempunyai beberapa istilah dari rumah tahanan Dinas Sosial yang mempunyai beberapa istilah Seperti :
– *Panti Sosial*
– *Rumah Perlindungan Sosial*
– *Balai Rehabilitasi Sosial*
Fasilitas-fasilitas ini digunakan untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan bantuan sosial kepada warga binaan, seperti anak-anak terlantar, lansia, atau orang dengan gangguan jiwa. Dan salah Kaprah Dinas sosial tidak memperbolehkan Ny Ef 45th yang saat itu membawa cucunya Al 3Th dengan maksut membesuk anaknya yang ikut terjaring razia pol PP kota Pontianak lantas ikut menahan atau tidak memperbolehkan pulang Al bocah kecil umur 3 tahun yang sontak membuat neneknya hampir stress dan merasa mendapat perlakuan yang tidak wajar dan semena mena dari pemerintahan kota pontianak yang lantas dengan upaya keras berhasil menghubungi saya dan menceritakan kronologis dari Penahanan putrinya dan cucunya yang tidak ada hubungannya dari penangkapan razia yang berjalan sangat Aneh tersebut dilakukan oleh petugas Dinsos dengan alasan bahwa itu anaknya fit yang sejatinya antara fit (ibunya Al ) dan Ny EL sebagai nenek dah nya Al yang telah merawat bocah tersebut selama 3 tahun dan dari fit dan Ny EL tidak ada perebutan hak asuh yang diutarakan KPAI sebagai alasan menutup kesalahnya saat disambangi Ketua LBHI-PERS Pada Jumaat, 9 mei 2025 yang disambut oleh Kabid Dinas Sosial beserta perwakilan KPAI yang banyak dalil mengatakan karna telah terjadi perebutan hak asuh yang sejatinya tidak ada masalah dalam tubuh keluarga ny El dan putrinya Fit.
Atas kejadian ini ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE,SH mengkonfirmasi Walikota Pontianak H Edi Rusdi Kamtono yang memberikan jawaban hanya hubungi Dinsos dan mengatakan saya sedang Apeksi di Surabaya begitu juga Kadis Sosial menyatakan tanggal 19 baru pulang dari Surabaya karena Kegiatan luar daerah dan tidak dapat diwakilkan sekretaris Dinas Sosial atau bidang harus dirinya yang maju berhadapan dengan siapa saja yang mempunyai berbagai tujuan untuk itu saya menghimbau kepada walikota Pontianak untuk memberi peringatan atas kinerja kepala Dinas Sosial agar kedepan jauh lebih baik jangan mengedepankan kebobrokan langkah dalam menjalankan tugas yang seharusnya memberikan kesan baik pada apresiasi langkah pembangunan nyata kota Pontianak yang saat ini Walikota nya H Edi Rusdi Kamtono yang saya menyayangkan seperti bungkam saat di konfirmasi akan masalah penangkapan aneh bocah 3 tahun yang tidak bersalah di sertakan dengan ibunya yang sedang direhap untuk itu saya mewakili nenek dari Al bocah kecil itu meminta dengan segala hormat agar Al segera dikembalikan kepangkuan neneknya yang selama ini menjadi pengganti ibu kandungnya, Walikota Pontianak saya berharap mempunyai ketegasan sebagai laki laki ditengah para kadis perempuannya yang otoriter pungkas Rusman tegas (T-9 Kabut Borneo)