Dinas DKUKMPP Segel Kios Milik Pemkab Merangin Dipasar Pamenang Yang Menunggak

Tintanusanta. Merangin – Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Merangin mengambil tindakan tegas terkait pedagang yang tidak melakukan kewajiban untuk membayar Sewa Kios di Kelurahan Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Ada sebanyak Empat (4) Kios yang dilakukan penyegelan (Gembok) oleh DKUKMPP yang langsung di Pimpin langusng Kepala Dinas DKUKMPP Dadang Hikmatulah yang dikut serta Kepala UPTD Pasar Hendri  dan Kasi UPTD Pasar Hengky Yandri. S. Ip.

Dalam penyegelan tersebut, Tentu Dinas DKUKMPP mengundang langsung Lurah Pasar Pamenang Solihin, Camat Pamenang Alam Mudi serta Petugas Lainya.

Kepala Dinas DKUKMPP Dadang Hikmatuwlah Saat di Konfirmasi Media ini Mengatakan bahwa,” Ada empat (4) Kios yang kita Gembok dan kita segel sementara,” Kata Kadis.yang akrab dipanggil wo hich.

Dijelaskan kembali oleh Kadis, Bahwa ” 3 Tahun Nunggak, Terpaksa Kami Gembok Kios, dan itu sudah kami berikan peringatan dan Surat pengosongan tapi tidak juga di Indahkan, terpaksa kami tutup paksa,” Jelas Kadis.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk pedagang berjualan kembali, Kalau mau kembali berjualan silakan datang ke kantor dan selesaikan permasalahan yang ada,” Tambahnya.

Kadis juga menegaskan bahwa tidak hanya di Pamenang saja, Melaikan di semua pasar yang ada di Merangin yang menyangkut Bangunan Pemerintah tetap di Tindak tegas oleh DKUKMPP.

“Tidak hanya sampai disini saja, Kami tetap terus memantau semua pasar yang ada di Merangin yang ada Bangunan Pemerintahnya Tetap kami tindak tegas,”Tegasnya.(uji) .

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini