Berani Menyikap Tabir

PT. SGM Diduga Melakukan Kejahatan Merusak Lingkungan GERAK INDONESIA Meminta DLH Sarolangun Jangan Tidur

Gerak Indonesia

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia DPD Prov Jambi meminta Balai Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Provinsi Jambi yang memiliki jangkauan wilayah kerja diwilayah Sarolangun agar instruksikan DLH Kabupaten Sarolangun bekerja dengan baik dan jangan tidur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Gerak Indonesia Prov Jambi Firmansyah kepada media ini (24/04/2021) bahwa PT. SGM diduga telah melanggar dan mengangkangi UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan PP No.38 Tahun 2011 tentang sepadan sungai atau penyanggahnya aliran sungai dan tidak boleh dirusak atau digunakan dengan tanpa ijin.

Menurut Firmansyah pelarangan pengunaan daerah buffer zone atau disebut DAS dengan sepadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Seharusnya PT. SGM tidak melakukan penambangan disepadan badan aliran sungai pemusiran di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

”Sebaliknya PT.SGM harusnya menanami pepohonan yang bisa menyimpan air dan bisa menjadi penyanggah dipinggir sungai,” ungkap Firmansyah.

Sungai Pemusiran

Lebih lanjut Ketua DPD Gerak Indonesia Prov Jambi Firmansyah mengatakan demi menyelamatkan Lingkungan Hidup kita akan mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi kepada pihak perusahaan PT.SGM.

Harusnya PT. SGM wajib mematuhi dan taat terhadap UU dan peraturan pemerintah jangan malah melanggarnya, ”Sebab akibat Perusahaan diduga sengaja melakukan pembuangan limbah cair kesungai merupakan kejahatan berat merusak lingkungan,” terang Firmansyah.

Sekiranya nanti setelah surat konfirmasi/klarifikasi kami tidak dijawab dan direspon oleh PT.SGM nanti maka kami akan melaporkan langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta melalui DPP Gerak Indonesia bidang Lingkungan Hidup.

“Kalau memang setelah surat pengaduan kami tersebut masuk, tidak ada tindakan dan sanksi hukum yang akan diberikan kepada pihak perusahaan PT.SGM maka kami lembaga Gerak Indonesia melaui bidang Lingkungan Hidup akan melakukan gugatan,” tegasnya.

“Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 92 Ayat 1 UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Gerak Indonesia bidang lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tutup Firmansyah. (Ulwi)