TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Petani Pola kemitraan yang tergabung dalam Koperasi Sawit Gurah Mandiri Senin (3/5/2021) resmi melayangkan Surat Somasi kepada Pimpinan PT. Sumatera Agro Mandiri (PT. SAM) sebuah perusahaan yang Bergerak di Bidang Perkebunan kelapa Sawit yang Memiliki izin lokasi di Desa Mandiagin Tuo, Desa Gurun dan Desa Kertopati.
Somasi yang dilayangkan Kelompok Petani Pola Meminta agar perusahaan memberikan hak-hak petani yang selama ini diduga telah digelapkan PT. SAM.
Petani merasa telah dirugikan selama bermitra, tanah milik para petani yang awalnya adalah perkebunan karet produktif serta menghasilkan, dengan maksud agar mendapat hasil yang lebih baik lagi petani bermitra dengan pihak perusahaan dengan merobah kebun karet menjadi kebun Kelapa Sawit, melalui pola kemitraan dengan PT SAM.
Namun setelah kebun kelapa sawit terbangun dan menghasilkan, hingga saat ini para Petani Pola belum mendapatkan hasil yang normal, sementara pihak Perusahaan PT SAM sudah Jatuh Tempo selama hampir satu tahun, ungkap Albar saat dikonfirmasi media ini.
Albar mengatakan bahwa dia dan para petani lainnya, telah turun dan crosscheck kelahan, sesuai dengan informasi dari Purwadi GM PT SAM yang mengatakan pada para Petani jika hasil perkebunan kelapa sawit saat ini masih belum maksimal dan masih buah pasir, dan perusahaan PT. SAM selalu minus dalam penghasilan.
“Namun setelah kami crosscheck kelapangan kami menemukan bahwa perkebunan kelapa sawit pada lahan yang kami serahkan sebagai lahan pola kemitraan telah menghasilkan secara normal dan telah dipanen dari bulan Juli tahun 2020,” jelas Albar.
“Kami petani plasma memiliki lahan seluas 461,19 Ha 30% dari total lahan yang diserahkan 1.537,31 Ha Lahan petani plasma, jika satu bulan dihitung hasil terendah untuk satu batang kelapa sawit bisa menghasilkan 12kg/batang, sementara untuk satu hektar terdapat 136 batang kelapa sawit, jadi jika 136 x 12 = 1.632 kg/satu hektar untuk satu bulan, jadi jika 1.632 dikalikan 461,19 Ha lahan yang diserahkan masyarakat plasma total hasil satu bulannya 752,662 ton/bulan, dikalikan 8 bulan yang artinya Perusahaan telah diduga menggelapkan hasil pola kemitraan dari hasil kebun kami sebanyak 6,021,296 ton dikali harga terendah 1.600 total uang sisa hasil usaha yang digelapkan Rp.9,634,073,600/ Milyar.” Ujarnya.
Selain itu pihak perusahaan Patut diduga telah memanipulasi data berdasarkan tahun tanam yang berbeda dalam satu lahan namun kenyataan dilapangan dalam satu lahan tersebut sudah menghasilkan semua dengan timbangan berat buah yang sama, tapi pihak perusahaan selalu beralasan dengan pernyataan tahun tanam yang berbeda.
Penghasilan dihitung dari tahun tanam, ini adalah akal-akalan pihak perusahaan agar bisa leluasa meraup keuntungan dari kami petani pemilik lahan.
Bahwa pada saat sosialisasi oleh Sdr. Reflizar dan Sdr. Heri tidak menyebutkan jika lahan 30% untuk kami petani pemilik lahan masi dibebani hutang, nyatanya saat ini semua biaya dan termasuk dana kompensasi tanam tumbuh pohon karet milik kami dimasukan kedalam hutang.
Albar juga mengatakan bahwa surat MOU Nomor : 01/KSGM-SAM/MOU/VIII/2020 Cacat hukum, dikarenakan surat tersebut tanpa dimusyawarahkan lagi bersama para petani pemilik lahan main paksa saja pengesahannya.
Selain itu para pengurus koperasi yang lama juga semuanya telah mengundurkan diri, dan telah menyerahkan segala dokumen tentang koperasi dan data koperasi telah diterima Purwadi GM PT SAM.
Kami juga meminta agar Surat Perjanjian Pelepasan Atas Tanah Dalam Rangka Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola kemitraan, perjanjian tersebut diubah menjadi Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pemilik Lahan. Karena kami tidak menjual lahan kami tersebut, bentuknya hanya ganti Rugi dan setelah habis kontrak maka lahan tersebut seutuhnya masih menjadi milik kami.
Perusahaan PT SAM juga sengaja lambat dan lalai mendirikan koperasi dengan tujuan agar petani tidak berbadan hukum jika akan menuntut haknya kepada perusahaan, sebab perusahan masuk pada Tahun 2008 sedangkan koperasi didirikan pada tahun 2019.
Kita juga merasa bahwa perusahaan diduga telah melakukan Pemalsuan data hasil panen dikarenakan perusahaan tidak pernah melakukan uji petik bersama dalam pemanenan dan memperlihatkan berapa berat hasil kebun plasma yang sebenarnya.
“Kami beri waktu selama 21 hari pihak perusahaan PT SAM untuk menyelesaikan semua tuntutan kami apabila pihak perusahaan tidak bisa merealisasikannya maka kami seluruh anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri akan menarik lahan kami kembali atau membatalkan semua perjanjian yang ada karena kami anggap perusahaan sudah melakukan WANPRESTASI, sebagai ganti rugi hasil selama ini yang telah perusahaan gelapkan maka kami akan melakukan tindakan pemanenan sendiri dan menjual hasil Kebun Pola kemitraan tersebut” pungkasnya.
Terkait hal ini GM PT SAM Purwadi melalui Manager Humas Refliza saat dikonfirmasi dan dimintai hak jawabnya melalui Pesan WhatsApp Selasa (5/5/2021) memohon maaf karena lagi sakit dan tidak bisa memberikan hak jawab.
“Maaf pak saat ini saya sudah seminggu dirawat dirumah sakit, ngak bisa memberikan jawaban, hanya saja apa yang Bapak tulis ini menurut saya banyak yang tidak sesuai kenyataan, bagus Bapak komunikasi dengan Budiyanto atau Manager rencananya 2 hari mendatang, tunggulah 2 atau 3 hari ini dulu ya.” Jawabnya. (Andra)