Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

 

 

PELALAWAN – Tintanusantara.co.id – Seorang pengedar narkoba berinisial YP (40) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti di rumahnya di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Pelaku berhasil ditangkap polisi usai nyabu, Senin (15/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dengan disita barang bukti (BB) 13 paket sabu siap edar.

“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Boby Even SH MH, kemarin.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat. Kalau ada salah satu rumah di Teluk Meranti kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian Kapolsek Teluk Meranti, memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Aipda M Ismi D untuk turun melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehubungan digelarnya operasi antik Lancang Kuning 2025.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyergapan dan berhasil menciduk pelaku. Kemudian dilakukan pengeledahan didampingi Ketua RT

Hingga polisi menemukan alat hisap sabu berupa bong di belakang rumah, dan 13 paket kecil sabu dalam plastik bening yang disimpan di atas meja dekat etalase rokok.

Ketika diinterogasi pelaku mengaku baru mengkonsumsi barang haram yang dibeli dari insial U Sedangkan sebagian dijual dan tersisa 13 paket yang belum sempat diedarkan tersebut.

Selain polisi menyita narkoba, juga ikut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merek VIVO, enam plastik kosong, satu kaca botol kecil, alat hisap sabu, satu lembar kertas, serta uang tunai Rp1.435.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dengan kondisi terlihat masih play akibat mengonsumsi sabu, tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Teluk Meranti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(JZ/Korwil Riau)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini