Berani Menyikap Tabir

Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers, Berikut Kasus yang Ditangani Polres, Polsek dan Jajaran

TINTANUSANTARA.CO.ID

SAROLANGUN – Polisi Resort Sarolangun Senin (5/9/2022) menggelar konferensi pers terkait Kasus yang Sedang di Tangani Polres Sarolangun Polsek dan Jajaran.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono SIK dengan dampingi kasat Reskrim AKP Rendi dan IPTU Riendradi menjelaskan, Beberaapa kasus yang sedang di tangani Polres Sarolangun dan jajaran, yang pertama pengungkapan tindakan pidana ilegal driling sesuai dengan laporan polisi nomor : Lp A, 129/Vlll tahun 2022, tanggal 13 Agustus 2022, tersangka PI asal muara Jambi, MIK asal muara Jambi dan F asal Desa Lubuk Napal, kronologis penangkapan jelaskan Kapolres pada hari Sabtu tanggal 22 sekira pukul 06 00, unit tipiter serta sat Reskrim Polsek Pauh yang di pimpin kasat Reskrim polres Sarolangun melakukan tangkap tangan pelaku ilegal driling di daerah kayu aro Desa Lubuk Napal kecamatan Pauh, pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Sarolangun dan di serah kan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut, adapun barang bukti yang di amankan sebuah sepeda motor Honda Revo warga hitam tanpa nopol dan tanpa kunci, satu gulung tali ramban satu batang besi canting, satu buah galon berisi cairan diduga minyak mentah dan satu kipas angin warna hitam.

Pasal yang dilanggar pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah di ubah pasal 40 angka 7 UU RI nomor 11 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat 1 KUHP, degan ancaman pidana penjara paling tinggi 6 tahun dan Denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

Kasus yang ke dua penangkapan pelaku ilegal Maining pelaku galian C ilegal sesuai dengan Laporan polisi nomor Lp A 140/Vlll/0/2022/SPKT polres Sarolangun tanggal 26 Agustus tahun 2022, tersangka inisial RH, HA , dan R, kronologis penangkapan pada hari kami tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 09-00 personil gabungan polres Sarolangun yang dipimpin Kabag ops melakukan patroli dan penindakan aktivitas peti yang terjadi di wilayah kecamatan sarolangun kemudian setelah pukul 10. 00 personil gabungan polres Sarolangun menemukan aktivitas penambangan batuan pasir dan batu yang sedang melaksanakan memuat ke dalam mobil dan menggunakan satu unit alat berat excavator kemudian personil Polres Sarolangun langsung mengamankan dua orang laki laki yang mengaku bernama R pada saat diamankan petugas bagi tukang catat mobil dan menerima uang hasil penjualan sirtu dan saudara T pada saat diamankan petugas sebagai operator alat berat,Tersangka dan barang bukti di bawah ke polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut, pasal yang di sangkakan adalah 158 junto pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang 2 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, degan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda paling tinggi 100 miliar rupiah.

Kasus ke tiga adalah kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor Lp B 44 /Vlll/SPKT polres Sarolangun tanggal 23 Agustus tahun 2022 nama korban HA warga lubuk resam kecamatan CNG, waktu dan tempat kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 wib di jalan jalur dua depan masjid as Sulthon sarolangun, pelaku pembacokan adalah inisial B dan S, kronologis kejadian sekira pukul 01.20 wib korban bersama rekan nya atas nama Dayat keluar hendak mencari makan dimana pada saat itu korban berboncengan dengan orang yang bernama Yolanda, selanjutnya korban menuju arah jalur dua tepat nya di depan masjid as Sulthon, kemudian datang dua orang laki laki yang tidak korban kenal menaiki sepeda motor menghampiri selanjutnya salah satu pelaku inisal B berkata, ” Apo gawe kamu disiko,” korban menjawab” Dakdo nongkrong bae, Pelaku menjawab,” Kamu Bawak Narkoba dak, siko hp kamu nengok,” Yolanda menjawab “Woi bang macam polisi be ko , selanjutnya pelaku inisal C Bapak ku memang polisi Buser Narkoba, selanjutnya pelaku inisal B berkata Iyo aku Buser dan korban menyerahkan hp milik nya kepada pelaku yang mengaku sebagai anggota polri, pelaku meminta hp rekan korban, hp kau Mano siko namun rekan korban tidak mau menyerahkan nya korban melihat rekan pelaku menghidupkan motor hendak pergi selanjutnya korban berusaha untuk meminta hp milik nya yang di pegang pelaku namun pelaku tidak meyerahkan selanjutnya pelaku B langsung mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban sehingga tangan korban terluka namun korban tetap merebut hp milik nya yang di kuasai pelaku setelah korban berhasil merebut hp selanjutnya langsung menghidupkan motor dan pergi ,selanjutnya korban berkata tolong tangan aku luko, melihat tangan korban terluka dan pipi korban terluka banyak mengeluarkan banyak darah selanjutnya rekan korban membawa korban ke Rumah sakit langit golden Medika untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kota Sarolangun, Barang bukti dan tersangka telah berhasil diamankan oleh polres Sarolangun.

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 365 ayat 2 ke 2 dan KUHP pidana atau pasal 351 ayat 2 KUHAP pidana atau pasal 80 ayat 2 junto pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Yang ke empat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba polres Sarolangun telah berhasil mengamankan enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba inisial BS, AP, MR, JP, RA, NW, waktu kejadian hari Jum’at tanggal 19 Agustus tahun 2022 pukul 10.00 wib, tempat kejadian di dua TKP di RT 06 lingkungan Mts Negeri Sarolangun kelurahan Aurgading kec Sarolangun, yang ke dua kelurahan suka sari kecamatan sarolangun, modus operandi tersangka MR merupakan bandar datang ke rumah bedeng yang di tempati saudara JP dan AP rumah bedeng tersebut di jadikan tepat natal saudara MR yang saat tersebut bersama saudara JP AP dan RA dan hari Jum’at tanggal 19 Agustus tahun 2022 sekira pukul 09.00 saudara BS memesan satu paket narkotika jenis sabu kepada saudara AP dan saudara AP menyampaikan kepada MR dan RA memakai Narkotika tersebut milik MR yang di berikan kepada saudara AP, saudara AP memberikan kepada saudara BS di rumah nya di RT lingkungan madrasah ibtidaiyah negeri sarolangun kelurahan Aurgading TKP pertama, dan tim opsnal Satreskoba mengamankan AP dan BS, saat setelah melakukan serah terima jual beli Narkotika jenis sabu, dan dari keterangan TKP pertama dua tersangka lain sudah Berada di kelurahan suka sari, kemudian tim mendatangi TKP yang ke dua di RT 09 kelurahan suka sari kecamatan sarolangun kemudian berhasil mengamankan empat tersangka lain nya saudara MR, JP RW dan saudara RA.

Dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa satu seperangkat alat hisap bong dua klip plastik putih bening berukuran sedang berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu, satu potongan tiket plastik yang berisikan serbuk kristal juga Narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, satu kantong asoi warna putih satu tisu, satu lembar uang pecahan 100 ribu rupiah 6 pipet plastik yang belum di potong dan satu buah Pirek yang berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar rupiah paling banyak 10 miliar rupiah. Pungkasnya

Penulis: Andra