
PASURUAN – tintanusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial SO (35) diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 4 Desember 2025.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Tersangka berinisial SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/12/2025).

Menurut AKBP Jazuli, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di wilayah Bangil. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong. Total berat barang bukti sabu yang diamankan sekitar 3,021 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu dan juga dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis.
Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
(Amin-tim)

