TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Jajaran Polda Jambi mengamankan, Joni Hendra, penjaga SDN 130, Kebun Daging, Alam Barajo, Kota Jambi terkait kepemilikan 29 Kilogram ganja.
“Tersangka Joni Hendra kami amankan karena menyimpan 29 Kilogram Ganja dalam gudang sekolah yang dijaganya,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Senin (20/1/2020).
Barang haram yang diamankan dari tersangka tersimpan dalam puluhan paket terbungkus lakban berwarna coklat.
Penangkapan Joni Hendra merupakan pengembangan jajaran Polda Jambi atas penangkapan Joni Tanjung, Jalan KH Abdul Jalil NST, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidampuan, Sumatra Utara.
“Tersangka ini bertugas mengantar ganja dari Medan, dia mengaku diminta seseorang mengantar ke Joni Hendra,” katanya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 20 Ribu orang di Jambi dari penyalahyunaan ganja. (Ary)