Tintanusantara.co.id , Sarolangun Jambi -PJ Bupati Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Bachril Bakri mengukuhkan sebanyak 144 Kepala Desa (Kades) dan 868 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sarolangun, Selasa (23/7/2024) dilapangan gunung kembang komplek perkantoran setempat.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, unsur Forkompinda Kabupaten Sarolangun, dan beberapa kepala OPD terkait Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya Pj Bupati mengatakan bahwa dari 144 Kades dan 868 anggota BPD yang dikukuhkan hari ini, terdapat 5 desa yang tidak ikut dikukuhkan karena masih dijabat oleh penjabat kepala desa. Adapun desa yang tidak ikut dikukuh yaitu Desa Pulau Salak Baru Kecamatan Batang Asai, Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin, Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Timur, Desa Petiduran Baru Kecamatan Mandiangin Timur, dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin Timur
“Dari 149 kepala desa, dapat kami sampaikan bahwa periodesasi jabatan Kades yaitu 109 Kades baru menjabat satu periode, 31 Kades sudah menjabat dua periode, 4 Kades telah menjabat 3 periode,” ujarnya.
Sementara terkait dengan periodesasi masa jabatan kepala desa, Pj Bupati, menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang No 3 tahun 2024 terdapat periodesasi jabatan kepala desa yaitu Kades yang pernah menjabat dua periode sebelum berlakunya undang-undang ini, dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kades untuk satu periode dengan masa jabatan delapan tahun.
Selanjutnya, Kades yang sedang menjabat pada periode ketiga maka harus menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menambah masa jabatan selama 2 tahun.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Sarolangun mengingatkan kepada para Kades dan anggota BPD agar dapat mendukung program prioritas nasional, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, inflasi, ketahanan pangan dan pengangguran terbuka.
“Selain itu, pemerintahan desa segera melakukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” pintanya.
Disamping itu, pemerintahan desa juga diminta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seperti halnya yang sudah dilakukan oleh Desa Muara Cuban Kecamatan Batang Asai Sarolangun.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Sarolangun, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
“Ini semua patut kita syukuri, mudah-mudahan bertambahnya jabatan, bertambah amanah dan bertambah juga tanggung jawab untuk membangun desa telah diperpanjang menjadi 8 tahun,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris berharap kepada kepala desa yang di perpanjang masa jabatannya untuk bisa berkerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa BPD.
“Saya mendo’akan agar seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa bisa tetap Amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab, dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa,” kata Gubernur Al Haris lagi