Penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 kepada Tiga Pemerintah Daerah

Tintanusantara.co.id, Jambi – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (19/5/2023) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada tiga Pemerintah
Daerah di Provinsi Jambi yaitu Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Kerinci. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi,
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi,
Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA.

Penyerahan LHP dilakukan pada Pukul 10.00 WIB kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup, S.E., Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, S.E., Ketua
DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, S.E., dan PJ. Bupati Sarolangun, Henrizal, S.Pt.,
M.M., dan dilanjutkan pada Pukul 14.00 WIB kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci,
Edminudin, S.E. dan Wakil Bupati Kerinci, Ir. H. Ami Taher. Dalam kesempatan tersebut, turut
hadir Para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan tiga Pemerintah Daerah dan Pejabat
Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran
informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas
laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan
atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan
sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

1. Pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur:

a. Kesalahan Penganggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Tiga SKPD Sebesar
Rp16,72 Miliar;
b. Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Wajib Pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tidak Sesuai dengan Ketentuan;
c. Penerimaan atas Pendapatan UPTD SPAM pada Dinas Perkim Belum Disetorkan
ke Kas Daerah Sebesar Rp298,42 Juta;
d. Pengeluaran Belanja Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya dan Tidak Dapat
Dipertanggungjawabkan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp238,71 Juta; dan
e. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp4,59 Miliar dan Koreksi Harga Satuan
Pekerjaan Sebesar Rp2,47 Miliar atas Kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan
Jembatan pada Dinas PUPR.

2. Pada Pemerintah Kabupaten Sarolangun:

a. Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Wajib Pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak sesuai dengan ketentuan.

b. Pembayaran Gaji, Tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap
pegawai yang terlibat kasus tindak pidana dan pegawai yang terkena hukuman
disiplin tidak sesuai ketentuan sebesar Rp287,78 juta, serta penerapan hukuman
disiplin yang belum memadai;

c. Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp328,66 juta;

d. Pembayaran Honorarium Kegiatan BLUD RSUD
Chatib Quzwain yang merupakan
Tupoksi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp262,82 juta; dan

e. Peralatan dan Mesin tidak diketahui keberadaannya serta penatausahaan Aset Tetap
Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan pada Pemerintah Kabupaten Kerinci, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat
beberapa catatan yang perlu disampaikan, sebagai berikut.

1. BPK menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci menyajikan realisasi Belanja
Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar Rp440.597.804.755,00, di antaranya sebesar Rp15.732.537.382,00 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebesar Rp489.044.000,00 merupakan kelebihan pembayaran honorarium
sehingga Belanja Pegawai dan Beban Pegawai lebih saji sebesar Rp16.221.581.382,00
yang tidak dapat dikoreksi.

2. BPK juga menemukan penyajian realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang
dan Jasa pada LRA dan LO Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp221.635.299.571,00
dan Rp197.331.837.228,75, termasuk di dalamnya realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp44.795.948.984,00, di antaranya sebesar Rp1.318.778.371,00 merupakan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang tidak dilaksanakan dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

Permasalahan tersebut terjadi di 45 SKPD dari 46 SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Kerinci, sehingga Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah lebih saji sebesar Rp1.318.778.371,00 yang tidak dapat
dikoreksi. Atas kedua hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kerinci belum melakukan pemulihan atas hal tersebut.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten
Sarolangun TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada dua Pemerintah Daerah tersebut. Sedangkan atas catatan-catatan pada Hasil Pemeriksaan atas
LKPD Kabupaten Kerinci TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban
atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil
pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima.

BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Bupati
pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten
Kerinci beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas
dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 pada hari ini dapat terlaksana.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan
dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk
mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (Humas BPK)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini