Penggerebekan Diduga Pangkalan Narkoba di Batin XXIV Nihil Tersangka, Dugaan Kebocoran Informasi Mencuat

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari, Jambi – Aparat kepolisian dari Polres Batang Hari bersama Polsek Batin XXIV melakukan operasi penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi pangkalan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.
Operasi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Batang Hari AKP Haryanto Setepu, SE, MM, bersama Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto, SH, MH. Turut terlibat dalam kegiatan ini Kasat Samapta AKP Nixon P. Bakara, personel Intelkam, serta Kasat Narkoba AKP Saprizal, SH, MH beserta tim. Selain itu, Camat Batin XXIV dan perangkat Desa Jelutih juga hadir dalam penertiban tersebut.
Petugas melakukan penyisiran intensif di lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat berkumpulnya para pengguna dan pelaku peredaran narkoba. Sejumlah bangunan semi permanen yang diduga dijadikan “basecamp” turut dibongkar dan dibakar sebagai langkah tegas penertiban.
Namun demikian, operasi tersebut tidak membuahkan hasil berupa penangkapan. Tidak satu pun tersangka berhasil diamankan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum penggerebekan dilakukan, sehingga para pelaku diduga telah lebih dulu melarikan diri.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah, namun juga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami tidak tahu, Pak. Mereka biasanya berkumpul saat malam ketika kami sudah tidur. Kalau ditegur, kami justru takut,” ujar salah satu warga.
Sorotan Hukum dan Tanggung Jawab Aparat
Secara hukum, aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan:
Pasal 114: Pelaku peredaran narkotika dapat dipidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan pidana mati atau seumur hidup dalam kasus tertentu.
Pasal 112: Kepemilikan narkotika tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 127: Penyalahguna narkotika dapat dikenakan sanksi pidana atau rehabilitasi.
Ketiadaan tersangka dalam operasi ini juga membuka ruang evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum, khususnya terkait kemungkinan adanya kebocoran informasi. Jika terbukti terjadi, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin hingga tindak pidana, tergantung tingkat keterlibatan oknum.
Desakan Pengawasan dan Penindakan Lanjutan
Pengamat hukum menilai, penggerebekan tanpa hasil harus menjadi bahan evaluasi serius. Selain merugikan upaya pemberantasan narkoba, kondisi ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada penertiban fisik semata, tetapi juga mampu mengungkap jaringan di balik aktivitas tersebut hingga ke akar-akarnya.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah tersebut guna menekan peredaran narkotika serta menjamin keamanan masyarakat.(Az**001)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini