CEO “BAT Bank” Diduga Kaitkan Nama Presiden, Rekaman Mediasi Soroti Klaim Lawyer tentang Ibu Presiden Prabowo Subianto

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – 22 April 2026 Desakan publik terhadap CEO “BAT Bank”, Achmad Nur Sulaiman, untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum akhirnya membuahkan hasil. Polda Metro Jaya melalui Unit 1 Kamneg Ditreskrimum mengonfirmasi kehadiran yang bersangkutan dalam pemeriksaan lanjutan pada Rabu (22/4), terkait laporan korban warga negara asing (WNA) berinisial JI.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, dengan modus yang antara lain mengaitkan nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia. Dalam konstruksi perkara, juga muncul klaim pengelolaan aset bernilai USD 17 triliun yang dikaitkan dengan Papua Barat dan institusi keuangan internasional.

Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai responsif.

“Ini langkah positif. Kami juga meminta rekan-rekan media untuk ikut mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.

CWIG menilai perkara ini telah cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Unsur-unsur dugaan tindak pidana kami pandang telah terpenuhi. Demi kepastian hukum, khususnya bagi pelapor WNA, kami mendorong agar segera dilakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka,” tegas Henry.

Di sisi lain, dinamika dalam proses mediasi turut menjadi perhatian. Berdasarkan rekaman pertemuan yang dimiliki CWIG, muncul sejumlah pernyataan yang kini menjadi sorotan.

Dalam rekaman tersebut, salah satu kuasa hukum disebut menyampaikan pernyataan, “YOU TANYA POLISI ‘SAYA’,” saat merespons langkah hukum korban. Selain itu, dalam pertemuan yang sama juga disebut adanya pernyataan lain berupa klaim hubungan keluarga dengan lingkungan Presiden, yakni, “Istri saya punya nenek saudara kandung dengan ibu Presiden Prabowo Subianto.”

CWIG menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut merupakan klaim yang perlu diuji kebenarannya dan tidak boleh dibiarkan membentuk persepsi yang menyesatkan.

“Apakah benar klaim tersebut? Ini harus dapat dibuktikan. Tidak bisa disampaikan begitu saja, apalagi dalam konteks menghadapi korban yang sedang mencari keadilan,” ujar Henry.

Menurutnya, ungkapan seperti “YOU TANYA POLISI SAYA” sangat tidak patut jika disampaikan seorang lawyer dalam situasi tersebut, karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya akses khusus atau kekebalan hukum.

“Pernyataan seperti itu berpotensi menciptakan kesan seolah-olah proses hukum dapat dipengaruhi. Ini yang kami nilai berbahaya jika tidak diluruskan,” tegasnya.

CWIG mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari pengaruh relasi personal.

“Tidak boleh ada ruang bagi persepsi bahwa hukum bisa diatur. Semua pihak setara di hadapan hukum,” tutup Henry.(*/Red)