Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Rumdis DPRD Kerinci Tak Hapus Perbuatan Pidana

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Direktur LSM Geger, Zoni Irwan, menilai pengembalian uang hasil dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci oleh mantan DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya. 

Ini dikatakannya menyikapi informasi bahwa anggota DPRD Kerinci telah mengembalikan kerugian negara dalam kelebihan bayar uang tunjangan rumah Dinas DPRD Kerinci awal tahun 2016 sesuai dengan peraturan Bupati Kerinci nomor 20 tahun 2016.

“Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perbuatan pidana dapat dihentikan prosesnya jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, SP3 akan dikeluarkan oleh aparat penegak hukum jika perkara yang sedang diusut bukanlah perkara pidana dan barang bukti perkara yang diusut tersebut kurang.

“Jika kerugiannya dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan,” paparnya.

“Jadi siapapun yang terlibat dan telah menikmati tidak bisa lepas dari ini. Termasuk juga anggota DPRD Kerinci periode 2014 – 2019, 2019 – 2024 juga harus mempertanggung jawabkan didepan hukum. Karena merekalah yang menerima tunjangan rumah dinas ini,” terangnya.

Ditambahkannya, berdasarkan informasi dan kabar santer diluar, posisi pimpinan dan anggota DPRD periode 2014 – 2019, 2019 – 2024 aman dan tidak tersentuh hukum karena sudah mengembalikan kerugian negara.

“Informasi ini sangat banyak dan santer beredar ditengah masyarakat. Pimpinan dan anggota Dewan aman. Yang tidak aman PA nya. Kita harap Kejaksaan Negeri melalui kasi Pidsus Bapak Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk SH untuk bisa membuka kasus dugaan korupsi ini secara terang benderang,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus, Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk SH, kepada wartawan menerangkan bahwa saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Mengenai siapa yang menjadi tersangka, itu nanti. Karena sekarang kita fokus mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.

Alex menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi itu ada dua indikasi, pertama untuk memperkaya diri sendiri, dan yang kedua untuk memperkaya orang lain. Kita sudah menemukan indikasi tersebut, sekarang tinggal proses untuk melengkapi alat bukti dan mencari yang bertanggung jawab,” katanya.

Penulis: Wardizal

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini