Tintanusantara. Bungo. Setelah beberapa hari ditunggu keputusan dari beberapa kadis dan termasuk Asisten 1 (satu) setda Bungo untuk menyegel tempat hiburan PEGASUS dan tempat hiburan lainnya yang diduga menyalah gunakan aturan dan perizinan usahanya yang mana para kadis sebelumnya telah membuat surat pernyataan melepaskan jabatannya jika tidak bertindak secepat mungkin.
Pada Senin malam 07-08/2023 telah dilakukan penyegelan PUB dan BAR Pegasus dan lumiere dan itu juga dibenarkan olek Kasat Pol PP Khaidir Yusuf dan juga dibenarkan oleh Kadis PMPTSP, Ir.Syaprizal.
“Benar tadi malam telah dilakukan penyegelan PUB dan BAR Pegasus dan Lumiere sedangkan Resto dan Loungrnya masih tetap bisa beraktivitas seperti biasanya sesuai dngan izin usaha yang ada” tegas Kasat Pol PP dan dan Kadis PMPTSP.
Bahwa penyegelan itu telah sesuai dengan prosedur, karena terindikasi telah melanggar Perd Kabuaten Bungo nomor 05 tahun 2022 tentang PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA,Perda no 3 tahun 2021 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINOL,dan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang pajak hiburan.
“Tempat hiburan malam lainnya juga akan kita segel jika terbukti menyalahi aturan perizinan”tegasnya.
Disini kedua pihak menejemen Pegasus dan Lumiere juga telah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menjalankan aktifitas hiburan malam dengan aktifitas DJ,dan kedua pihak siap merubah kegiatan Restoran sesuai dengan peruntukannya.(kimie)