Berani Menyikap Tabir

Pelaku Modus Pinjam Motor Beli Rokok di Kecamatan Limun Berhasil Ditangkap Polisi

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Pelaku dengan modus pinjam motor untuk membeli rokok di Kecamatan Limun berhasil di tangkap polisi pada Rabu kemarin oleh tim gabungan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Limun, pelaku di tangkap sekira pukul 22.00 wib, saat lagi berada di Simpang Tiga Dekat SMP N 4 Sarolangun Desa Singkut 3, saat lagi sedang bermain game.

Tim Gabungan mengamankan pelaku, dan setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib di Dusun Rantau Alai Desa Muara Mensao Kec. Limun Kab. Sarolangun, pelapor bersama saksi dan terlapor AR bersama-sama bekerja mendulang emas secara tradisional di daerah Segunggung Dusun Rantau Alai Desa Muara Mensao Kec. Limun, ketika pelapor sedang bekerja datang pelaku AR meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk membeli rokok, akan tetapi sepeda motor tersebut tidak dikembalikan lagi oleh AR.

Motor yang di gelapkan Honda Revo Absolut dengan Nopol BH 2611 SN warna Hitam Merah dengan Nosin JBC1E-1799579, Noka MH1JBC11XAK804703, No BPKB H 00703062. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Atas kejadian tersebut Pelapor mendatangi Polsek Limun dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-11/VIII/2021/JMB/RES SRL/SEK LIMUN, tanggal 28 Agustus 2021.

Pelaku di tangkap beserta barang bukti:

– 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda Motor merk Honda Type NF11B1D M/T warna Hitam dengan Nopol BH 2611 SN, Noka MH1JBC11XAK804703, Nosin JBC1E-1799579 atas nama PARMIN.

– 1 (Satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor merk Honda Type NF11B1D M/T warna Hitam dengan Nopol BH 2611 SN, Noka MH1JBC11XAK804703, Nosin JBC1E-1799579 atas nama PARMIN. Sumber Humas Polres Sarolangon. (An)