Berani Menyikap Tabir

Narapidana Lapas Jambi Dibebaskan Kurangi Resiko Penularan Corona

Proses pembebasan 39 orang Narapidana Lapas Klas IIA Jambi dalan rangka penanggulangan penyebaran Virus Corona.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Sebanyak 39 orang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas Klas IIA Jambi dibebaskan pada Rabu (1/4/2020) malam.

Kalapas Klas IIA Jambi, Yusran Saad pembebasan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Ini mengacu Permenkumham No. 10 tahun 2020 terkait pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan,” katanya.

Ia mengatakan, pembebasan terhadap 39 tahanan ini adalah pembebasan tahap pertama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus Corona.

“Sebanyak 197 orang sudah kita daftar untuk mendapat asimilasi,” ujarnya.

Menurut Yusran, pembebasan yang dilakukan di Lapas Klas IIA Jambi merupakan bagian program nasional menyikapi pandemi Virus Corona yang terjadi saat ini. Sekitar 30 Ribu Napi se Indonesia mendapatkan pembebasan.

“Napi yang dibebaskan merupakan tindak pidana umum, tidak termasuk mereka yang terlibat kasus korupsi, terorisme dan narkotikan dengan masa tahanan diatas lima tahun,” ujarnya.