Musyawarah Desa Penyusunan Perubahan RPJM Desa 2023 – 2031 dan RKP Desa Tahun 2025 Desa Sri Agung

 

 

Lampung Utara -Tintanusantata.co.id

 

Pemerintah Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa 2023 – 2031, Selasa (27/08/2004).

 

Hal ini dilaksanakan sehubungan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) ini dihadiri oleh Camat Sungkai Jaya, Des Putra Adami, SH, Kepala Puskesmas Cempaka, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengawas Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Kecamatan, Dinas Holtikultura, Pendamping Desa, BPD, LPM, Ketua TP-PKK Desa Sri Agung, Kepala Sekolah SDN 02 Sri Agung, Kepala Sekolah SMPN 02 Sungkai Jaya, Guru PAUD, KUA Kecamatan, Karang Taruna, Kader Posyandu, PPA, Satgas Bencana Alam, Linmas, Kadus dan RT Desa Sri Agung dan masyarakat Desa Sri Agung.

 

Dalam musyawarah tersebut juga membahas Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Sri Agung. yang nantinya akan dimuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.

 

Musyawarah Desa ini juga menampung berbagai usulan dari masyarakat yang nantinya akan ditentukan mana yang menjadi skala prioritas untuk dapat dicantumkan dalam APBDes 2025 mendatang.

 

Dalam sambutannya, Camat Sungkai Jaya, Des Putra Adami, SH menyampaikan pentingnya proses perubahan RPJM Desa sebagai upaya untuk menyesuaikan rencana pembangunan dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat. Beliau menekankan bahwa partisipasi aktif dari seluruh pihak yang hadir sangat diperlukan untuk menghasilkan rencana pembangunan yang lebih baik lagi.

 

“Perubahan RPJM Desa ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk mengevaluasi dan memperbaiki rencana pembangunan yang telah ada. Saya berharap semua pihak dapat memberikan masukan dan kontribusi terbaiknya agar kita bisa merumuskan RPJM yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu membawa desa kita ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

 

Dalam musyawarah peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan usulan mereka.

 

Selain itu, musyawarah juga membahas tentang mekanisme penyusunan perubahan RPJM Desa, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui dan keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut. Para peserta sepakat bahwa keterlibatan masyarakat adalah kunci dalam memastikan rencana pembangunan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga desa.

 

“Untuk usulan dari masyarakat yang masuk skala prioritas diharapkan dapat dimasukan ke dalam APBDes Tahun 2025 agar dapat direalisasikan”, lanjut camat.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Sri Agung, Hi. Amirudin, SH, bahwa semua usulan dan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat akan digaris bawahi mana yang dibutuhkan serta menjadi skala prioritas untuk dapat direalisasikan dalam waktu jangka pendek untuk dapat diupayakan dan direalisasikan pada tahun 2025 mendatang.

 

Dengan terselenggaranya musyawarah ini diharapkan proses penyusunan perubahan RPJM Desa Sri Agung dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil, serta memastikan bahwa hasil akhir dari perubahan RPJM ini akan membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat desa.

 

( Dody )

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini