Menyongsong 1 Tahun Haris-Sani, APIP Jambi Minta KPK Tindak Lanjuti Temuan BPK di PT EBN dan RSUD Raden Mattaher

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Pergerakan Intlektual Peduli Jambi (APIP-Jambi) meminta KPK mengambil langkah hukum terkait beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Provinsi Jambi. Temuan tersebut terkait PT EBN selaku pengelola pasa Angsoduo moderen dan RSUD raden Mattaher yang masing-masing nilai nya diperkirakan di atas dua Milliar Rupiah.

Menurut Iqbal Fidia selaku Presidium APIP Jambi, temuan dengan nilai yang cukup fantastis seharusnya sudah ditangani oleh penegak Hukum.

“Kami meminta KPK terlibat dan perkara temuan kerugian negara yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait hasil laporan APBD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Dalam laporan tersebut meskipun mendapat WTP namun tercatat ada beberapa temuan diantara nya terkait dengan PT EBN selaku pengelola Pasar Angsoduo dan RSUD Raden Mattaher. Dalam temuan meskipun ada perjanjian pengembalian namun nilai temuan tersebut cukup fantastis hampir diatas 2 miliar semua. Untuk itu kami mendesak KPK bertindak cepat,” ujar Iqbal melalui pesan singkat, Kamis (9/6/2022)

Iqbal melanjutkan, dalam menyambut satu tahun kepemimpinan Haris-Sani sangat mengecewakan dengan adanya temua korupsi miliar rupiah.

“Dalam menyongsong satu tahun Haris-Sani harusnya yang kita dengar adalah kabar gembira, namun kabar temuan ini semacam tamparan dan wajah dari kepemimpinan Haris-Sani,” lanjut Iqbal.

Terakhir Iqbal menjelaskan APIP Jambi akan mengambil bagian untuk mendorong KPK menyelesaikan persoalan ini sehingga proses hukum ditegakkan.

“Kami ingin mengambil bagian dalam proses menyongsong satu tahun, Haris-Sani, kami akan mendesak KPK terlibat dalam proses temuan BPK ini, nilai yang sangat fantastis ini sungguh mengecewakan dan melukai hati kami masyarakat kecil apalagi di tengah masa sulit pandemi panjang yang melandai kita, untuk itu kami akan terus mendorong persoalan ini agar Ditektur PT EBN dan Dirut Rumah Sakit Raden Mattaher bertanggung Jawab,” tutup Iqbal.

Seperti diketahui, BPK Menemukan beberapa masalah signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah pada RSUD Raden Mattaher. BPK Menemukan Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 3,97 Miliar. Lalu terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5,24 Miliar. Rincianya pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp 2,35 miliar dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,88 miliar yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2,88 miliar.

Kemudian, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, delapan paket Belanja Hibah, empat paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan, tujuh paket Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta satu paket Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,69 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan realisasi Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 pada Dinas Kesehatan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 0,27 miliar. Dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,35 miliar yang ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1,62 miliar. (Fazin)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini