TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Pemerintah Pusat, sejak lama mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam aturan ini dijelaskan tentang hak warga negara yang mengajukan gugatan jika ada lembaga publik yang menutup akses informasi.
Di Provinsi Jambi, ada salah seorang warga berusaha mencoba sejauh mana akses informasi diberikan melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi yang saat ini sedang di proses oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Baca: Kadis Sosdukcapil Provinsi Jambi Tak Hadir Disidang Kedua Gugatan Informasi
Sidang Gugatan Sengketa Informasi antara pemohon warga Kota Jambi dan Termohon Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, yang ditangani Komisi Informasi Provinsi Jambi berlangsung lambat.
Sidang yang dimulai pada 5 Desember 2019, terpaksa ditunda karena tiga staf Dinsosdukcapil Provinsi Jambi yang hadir pada Sidang Sengketa Informasi tidak memiliki surat kuasa langsung Termohon Kadis Sosdukcapil Provinsi Jambi.
Disidang awal ini, hakim menyatakan sidang ditunda hingga 12 Desember 2019 dan meminta agar staf Dinsosdukcapil jika ingin mewakili termohon agar membawa surat kuasa resmi.
Nyatanya, pihak Komisi Informasi melayangkan surat pemberitahuan bahwa sidang baru bisa digelar pada 19 Desember 2019 dengan alasan hakim ketua sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang.
Lebih parah lagi, pada sidang yang di gelar, Kamis (19/12/2019), dua orang hakim, dari tiga hakim pada sidang awal hadir, berhalangan hadir.
Pantauan dilokasi sidang, kursi ketua diduduki seorang pria yang diketahui menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi lainnya.
“Saya hadir disini menggantikan dua orang hakim yang sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Sidang kali ini sebenarnya sama seperti sidang awal. Bedanya, jika majelis hakim awal memilih melanjutkan agenda sidang setelah mendengar keberatan pemohon atas usulan mediasi dengan Termohon.
“Proses mediasi harus kita lalui, karena ini memang mekanisme yang harus dilalui sebagai tahapan proses penyelesaian sengketa, jika tidak kami bisa di PTUN kan,” kata Hakim pengganti itu, menjawab keberatan untuk di mediasi.
Informasi dari pemohon, Komisi Informasi Provinsi Jambi menjadwalkan agenda mediasi antara pemohon dan termohon pada, Senin (23/12/2019), di Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jambi. (Harkis)