Berani Menyikap Tabir

Kadis Sosdukcapil Provinsi Jambi Tak Hadir Disidang Kedua Gugatan Informasi

Sidang kedua kasus gugatan informasi yang diajukan salah satu warga Kota Jambi. Foto:Ist

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi, Arif Munandar dalam sidang kedua kasus gugatan informasi yang diajukan oleh salah satu warga Kota Jambi, Arif Basuni dan di selenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi tidak hadir lagi. Sidang ini berlangsung di ruang Sidang KI, Kamis (19/12/2019).

Sidang kedua ini dalam agenda Sidang Ajudikasi ke-2 yang mana pada sidang pertama digelar 5 Desember2019, orang utusan dari Kepala Dindukcapil tidak membawa kuasa sehingga sidang di tunda. Pada sidang kedua ini, Arif Munandar memberikan kuasa kepada dua orang yaitu Husnaini dan Dwi Ari Wibowo.

Dalam persidangan, pimpinan hakim, Indra Lesmana menyampaikan pada pembahasan sidang ini dalam konteks untuk memediasi antara dua pihak.

“Sidang hari ini dalam konteks untuk mediasi, yang mana pada sidang yang pertama tidak bisa diselenggarakan karena ada sesuatu hal dimana dari pihak Termohon tidak ada kuasanya,” kata Indra.

Ruang mediasi di berikan oleh hakim kepada pemohon dan termohon guna memenuhi hukum acara untuk ke sidang selanjutnya dalam pembahasan materi perkara. Sehingga dalam persidangan, hakim memberi maksimal 2 Minggu untuk kedua pihak bermeditasi dan di Pasilitasi oleh Mediator KI Provinsi Jambi.

Selanjutnya, apabila tidak mencapai kesepakatan, sidang akan dilanjutkan pada 09 Januari 2020.

Sementara itu, di dalam persidangan, Pemohon memberikan sedikit pernyataan agar Kepala Dindukcapil Provinsi Jambi untuk hadir langsung, agar persidangan ini cepat tuntas.

“Yang mulia, saya harap untuk selanjutnya Kadisnya langsung yang datang, sehingga dia mampu  menjelaskan. Jangan kuasanya saja di sini, jika kuasanya tidak menguasai masalah ini, bagaimana,” ujar Arif Basuni.

Diketahui, Arif Basuni mengajukan gugatan terkait Dindukcapil Provinsi Jambi tidak memberikan data PKH 2018. Sudah sebanyak 3 kali Surat yang di akun Arif Basuni dalam pengajuan permohonan data dan keterbukaan informasi, namun tidak pernah di gubris oleh Dinas terkait. (Harkis)