Terkait Usulan Calon PJ Bupati Muaro Jambi, Ketua Umum DPP JEK Angkat Bicara.

Tinta nusantara.co.id-Muaro Jambi,Ketua Organisasi Jambi Environ Mental Komunitas (DPP JEK) Jambi menilai kepemimpinan Bachyuni Deliansah, SH., MH. selama dua periode ini yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei mendatang.

Mencermati calon penggantinya melalui mekanisme eksekutif pemerintah provinsi Jambi dan legislatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Mengacu pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023, pasal 9 ayat (4) DPRD seharusnya mengusulkan 3 calon PJ Bupati yang memenuhi persyaratan.

Namun, pada pengusulan calon PJ Bupati Muaro Jambi, hanya ada 2 nama, Budhi Haryanto dan Ajri, yang dituding merupakan pelanggaran.

“Kami dari DPP JEK meminta DPRD untuk meninjau ulang rekomendasi yang diusulkan dan menolak Budhi Haryanto sebagai calon PJ bupati Muaro Jambi karena rangkap jabatan, melanggar UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 213 a.2,” ungkapnya.

Sekda sebagai pembantu Bupati dan pelayan OPD jika menjadi PJ Bupati akan menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tumpang tindih kepentingan.

“Kami berharap Sekda harus netral,”

Kesimpulannya adalah bahwa penunjukan Sekda sebagai PJ Bupati dapat mengakibatkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tumpang tindih kepentingan karena Sekda juga bertindak sebagai pembantu Bupati dan pelayan OPD.

Hal ini dapat mengganggu netralitas dan independensi dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan”,Tutup KMS Firdaus.(red)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini