Masyarakat Di Kecamatan Muara Tabir Menggelar Aksi Terkait Polemik Keberadaan PT. APN

TINTA NUSANTARA.CO.ID. MUARATEBO – Ratusan petani sawit yang merupakan masyarakat di Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo menggelar aksi pengusiran PT Andika Permata Nusantara (APN) buntut satu warga Desa Sungai Jernih ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi ini digelar di depan mess PT APN yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, pada Kamis (30/11/2023).

Kepala Desa Sungai Jernih Ali Mardiansyah yang juga turut ikut aksi mengatakan, gerakan solidaritas ini merupakan spontanitas para petani sawit akibat satu warga bernama Edi Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dari konflik lahan masyarakat dengan PT APN.

Ali menerangkan kehadiran PT APN di Kecamatan Muara Tabir menimbulkan konflik lahan dengan masyarakat. Akibatnya masyarakat dilaporkan ke Polda Jambi dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat.

Dalam aksi yang digelar, masyarakat bersepakat untuk menolak kehadiran PT APN di Kecamatan Muara Tabir karena dinilai meresahkan dan mengkriminalisasi petani.

“Kami memohon agar PT APN untuk mengosongkan mess ini dalam waktu 7 hari dan kami tidak bertanggung jawab lagi bilamana dalam 7 hari mess ini belum dikosongkan,” ujar Ali.

Pihaknya mengusir PT APN dikarenakan satu warga ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan masyarakat memiliki spontanitas untuk aksi karena masyarakat desa memiliki prinsip senasib sepenanggungan.

Setelah semua aspirasi telah disampaikan di depan mess PT APN, massa aksi pun membubarkan diri.

Tampak di beberapa selebaran dan poster yang dibawa massa bertuliskan pernyataan tegas. Masyarakat menegaskan bahwa pihaknya bukan maling, kemudian pernyataan keresahan hadirnya PT APN, dan meminta agar menyetop kriminalisasi terhadap petani.

Adapun warga yang ditetapkan sebagai tersangka akibat konflik lahan ini yaitu Edi Mulyadi yang juga seorang petani di Desa Sungai Jernih.

Konflik lahan ini telah bergulir sejak PT APN memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemkab Tebo pada Mei 2022 lalu.

Pada sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Tebo Heru Purnomo mengungkapkan bahwa PT APN baru mengantongi PKKPR tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dengan izin itu, PT APN baru boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga menyebut jika perusahaan harus memenuhi prosedur dalam pencarian lahan tempat berinvestasi.

“PT. APN Harus melakukan proses pemilikan lahan dengan menjalankan prosesnya. Untuk proses izinnya masih panjang,” Kata Heru usai RDP di DPRD Tebo membahas persoalan ini.

Di sisi lain, konflik ini telah menyebabkan masyarakat lelah untuk memperjuangkan haknya selaku pemilik lahan yang diklaim telah dikuasai oleh PT APN.

Masyarakat telah berupaya memperjuangkan haknya dengan mengadu ke pemda dan DPRD Tebo.

Meski rapat pembahasan konflik telah dilakukan oleh pemda dan DPRD Tebo, namun konflik ini terus berlanjut sebab PT APN yang selalu diundang tak pernah hadir. Sedangkan laporannya di Polda Jambi terus berproses dan mengakibatkan masyarakat resah.

Tint Nusantara telah ke lokasi kebun petani yang dijadikan konflik pada (15/10) lalu, di sana masyarakat mengungkapkan bahwa pihaknya tak pernah menjual lahan mereka ke perusahaan.

Masyarakat menyebutkan bahwa lahan yang telah mereka kelola memiliki bukti surat jual beli, namun masyarakat malah dilaporkan dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat ke Polda Jambi. (Lukman)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini