TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN- Belum lama ini, Pemerintah Pusat telah mengumumkan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Menanggapi SKB tersebut, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun akan menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh pemerintah pusat terkait larangan penggunaan atribut dan penghentian kegiatan FPI.
“Akan kita tindak lanjuti sampai di tingkat kabupaten dan dalam hal ini Kesbangpol Sarolangun Insya Allah dalam waktu dekat, akan mencari informasi lebih update tentang keberadaan FPI di Sarolangun,” kata Kakan Kesbangpol, Hudri.
Ia juga menjelaskan sebelum keputusan SKB tersebut, ormas Front pembela islam di Sarolangun sempat mendatangi kantor Kesbangpol Sarolangun, namun saat itu masih dalam masa transisi apakah ormas Front Pembela Islam diberikan izin oleh pemerintah pusat atau tidak.
“Beberapa waktu lalu memang sudah datang ke Kesbang untuk mendaftarkan dari FPI, cuma waktu itu lagi masa transisi, wacana pembuatan FPI waktu itu maka tidak kita terima sambil menunggu keputusan final dari pemerintah,” katanya.
Ia juga akan melakukan deteksi dini di tengah masyarakat terkait keberadaan organisasi Front Pembela Islam di Sarolangun. Sebab, kata dia, sebenarnya pengurus organisasi Front Pembela Islam di sarolangun sudah ada namun belum teroganisir dan belum ada kegiatan atau aktivitas yang terlihat oleh masyarakat.
“Kita harap kerja sama seluruh lapisan masyatakat jika menemukan atribut ataupun simbol fpi, guna kita melakukan persuasif kepada masyarakat, sehingga harapan kita bagaimana sama sama kita menjaga Skb 6 mentri dan maklumat kapolri,” pungkasnya.(yan)