Maraknya Peredaran Obat Keras di Pasar Jiung Kemayoran, Diduga Dibekingi Oknum

 

Jakarta – Praktik perdagangan obat keras terbatas tanpa izin kembali menjadi sorotan. Investigasi  mengungkapkan bahwa peredaran pil koplo di sekitar Pasar Jiung, Kemayoran, cukup mengkhawatirkan. Salah satu titik yang teridentifikasi berada di Jl. Utan Panjang Timur, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di tikungan Pasar Jiung, di pinggir jalan samping kali dengan rolling door hijau.

 

Seorang penjaga toko di lokasi tersebut menyebutkan bahwa toko tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum wartawan, sehingga praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.

 

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat keras daftar G hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Namun, di lokasi tersebut, obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Camlet diduga dijual bebas tanpa resep. Peredaran ilegal ini melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

Selain itu, banyak obat keras yang beredar di pasaran tidak memiliki izin edar resmi, bahkan sebagian diduga palsu. Obat-obatan seperti kodein, morfin, tramadol, dan diazepam yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis malah disalahgunakan secara luas.

 

Pihak berwenang, termasuk Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, serta kepolisian, memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas praktik ini. Namun, tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, peredaran obat keras ilegal ini akan terus mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Pernyataan Jatmika SH & Partner (Advocate & Consultant Hukum) Ujang Jatmika

 

Menanggapi maraknya peredaran obat keras terbatas yang berkedok toko kosmetik, Ujang Jatmika, S.H., dari Jatmika SH & Partner, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

 

“Institusi kepolisian harus sigap terhadap maraknya toko obat keras terbatas yang berkamuflase sebagai toko kosmetik. Hal ini sangat merugikan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda kita,” tegas Ujang Jatmika.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum yang membiarkan praktik ini tetap berlangsung.

 

“Besar kemungkinan ada kesepakatan antara oknum aparat penegak hukum dengan pemilik toko, sehingga mereka membiarkan toko-toko kosmetik yang sebenarnya menjual obat keras ilegal. Jika ini benar, maka harus segera diusut dan ditindak dengan tegas,” tambahnya.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan farmasi yang semakin marak. Masyarakat diharapkan turut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran obat keras ilegal ini dapat diberantas hingga ke akarnya.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini