TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,kalbar. Camat Pinoh Utara Kabupaten Melawi,Mambang Gusmadi.S.sos melarang wartawan mengambil Poto video saat memimpin rapat pertemuan dangan Kepala Desa Tanjung Paoh,di Kantor Camat Pinoh Utara.Rabu (12/3/25) Pagi
Sebelumnya beredar surat undangan undangan kepada BPD dan tokoh agama guna mediasi terkait persoalan kepala desa Tanjung Paoh,yang di tuding korupsi Anggaran Dana Desa.
Setibanya di kantor camat,para undangan,tokoh masyarakat,perangkat desa,BPD ,Babinsa melangsungkan rapat di ruang rapat,di pimpin langsung oleh camat.
Beberapa tanya jawab pun terdengar dalam pertemuan itu,kepala desa ,Sukisman Alias Totoi menjelaskan apa yang di tuduhkan kepadanya.
Namun mirisnya ,belum selesai awakedia ini mengabadikan Poto video pertemuan tersebut,tetiba camat nyeletuk ” media silahkan keluar,tidak boleh ngambil Video di dalam ruangan rapat” Ujar Camat Gusmadi.
Tak sampai di situ,PLT Camat Mambang Gusmadi ini juga memerintahkan kan salah satu Babinsa untuk melarang wartawan meliput acara tersebut.ada apa Dengan Camat Pinoh Utara??
Sementara kata Roni,salah satu wartawan yang hadir saat itu,
Ia menyebutkan semestinya seorang Camat harus paham dengan tugas dan fungsi wartawan, jangan asal menyuruh keluar saja,ada aturan dan mekanisme yang harus di pahami
Kita ketahui didalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi pada pasal 18 ayat (1). Menghalangi wartawan atau jurnalis :
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” katanya
Publish : Thony Blear