Berani Menyikap Tabir

LSM RPI Desak Kejagung Eksekusi Putusan MA Terkait Kasus Oknum Perwira Polri Terpidana 4 Tahun Penjara

Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Ditolak

Ketua Umum LSM RPI Harkis di Kantor Mahkamah Agung RI

TINTANUSANTARA.CO.ID

JAMBI – Desas-desus adanya oknum perwira berpangkat kompol di jajaran Polda Jambi yang berstatus terpidana namun tidak ditahan atau dimasukkan ke Rumah Tahanan (LP), menjadi buah bibir masyarakat provinsi Jambi.

Lebih mirisnya lagi, Oknum perwira itu malah dipercaya mejabat kasubdit III ditreskrimum polda Jambi.

Kemirisin penegak hukum tapi tidak patuh hukum itu juga di ungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesia (LSM RPI).

Ketua umum LSM RPI Harkis saat di bincangi Tintanusantara.co.id, Rabu (22/12/2021) mengaku heran sekaligus geram dengan kebijakan kapolri yang dinilai tidak tegas dengan anggotanya.

“Kami heran dengan sikap kapolri yang tidak tegas dengan bawahannya, Kompol Rio Christiano jelas-jelas sudah berstatus terpidana, bukannya di masukan ke rutan malah di percaya menjadi pejabat di Mapolda Jambi,” ujar Harkis.

“Dari data yang kami dapat dari Mahkamah Agung, kasus saudara kompol Rio ini sudah inkracht sejak tahun 2009, yang mana MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 755/Pid.B/2007/PN.BJM, tanggal 30 April 2008. Sesuai tuntutan jaksa yang dikabulkan MA, Terdakwa ini dinyatakan bersalah dan divonis 4 (empat) tahun penjara, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam kasus persetubuhan di luar nikah dengan perempuan yang tidak berdaya (pingsan-red),” terang Harkis.

“Tapi faktanya hingga kini yang bersangkutan belum pernah ditahan dan melenggang bebas menjadi aparat penegak hukum,” Sambung Harkis.

Masih menurut Harkis, penanganan dan Penegakan hukum khususnya di wilayah Jambi tidak akan efektif jika aparat yang seharusnya memberi contoh patuh hukum malah melanggar dan tidak taat hukum.

“Kami dari kalangan aktivis yang berdomisili di Provinsi Jambi pesimis kepolisian bisa menegakkan hukum secara profesional jika perkaranya ditangani oleh oknum Polri yang terjerat persoalan hukum,” ungkap Harkis, ketua umum LSM RPI yang ber KTP kabupaten Sarolangun.

Karena alasan itulah, LSM RPI berkirim surat ke kepala Kejaksaan Agung RI dan Kapolri meminta agar melakukan putusan pengadilan atas nama Rio Christiano yang terbukti melanggar pasal 286 KUHP dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun penjara.

“Kami atas nama LSM RPI sudah berkirim surat ke Kapolri, kejagung, ketua MA dan juga Kajari Banjarmasin meminta menjalankan perintah eksekusi terhadap yang bersangkutan,” beber Harkis.

 

Harkis juga berharap, sekiranya penegak hukum bisa berlaku adil pada masyarakat biasa, yang mana jika ada warga sipil melanggar hukum, hukum ditegakkan setingi-tingginya, tapi kalau aparat yang tersandung hukum, hukum jadi mati suri.

Dari jejak digital yang ditelusuri tintanusantara.co.id,  paska dikabulkannya kasasi penuntut umum kejari Banjarmasin oleh MA yang menjatuhkan terdakwa Rio Cristiano hukuman pidana penjara 4 tahun . Rio Cristiano masih berupaya hukum lain dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun PK atas nama pemohon Rio Cristiano ditolak sesuai Direktori Putusan Mahkamah Agung nomor: 93PK/pid/2010 tertanggal 14 juli 2010.(tim)