Legislator Provinsi Jambi Diingatkan Jujur Soal Penggunaan Dana Reses

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan sejumlah anggota DPRD saat berdiskusi soal pelaksanaan reses ditengah pandemi Corona bersama Ketua LSM Bidik Jambi, Achmadi Anom.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi diminta jujur soal pemanfaatan dana reses, jika ada sisa agar dikembalikan ke kas daerah untuk menghindari dampak hukum.

“Saya minta kawan-kawan yang baru pulang reses agar melaporkan dana sesuai penggunaan, jika ada lebih maka kembalikan,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di ruang kerjanya, Senin 4 Mei 2020

Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi ini mengatakan, memanipulasi laporan pengunaan dana reses merupakan tindakan korupsi yang dapat dijerat hukum oleh aparat penegak hukum (APH) berwenang.

“Resikonya ditanggung masing-masing dan akan berhadapan dengan APH. Tapi saya yakin kawan-kawan (Anggota DPRD) tidak melakukan itu (manipulasi laporan penggunaan dana reses),” katanya.

Edi mendorong adanya kontrol dari seluruh komponen masyarakat Jambi guna mengawasi kinerja DPRD, agar kinerja lembaga legislatif itu tetap maksimal.

“Kami bekerja mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi Jambi, kami juga harus diawasi,” katanya.

Sebagian besar orang anggota DPRD Jambi, pada 25 April hingga 30 April 2020 melakukan reses ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Pelaksanaan Reses ditengah pandemi virus Corona, kata Edi Purwanto, tetap mengikuti aturan sosial distancing pemerintah guna mencegah peluranan virus Corona.

“Selain manfaat pokok lainnya, tujuan reses ini untuk melihat kondisi riil masyarakat karena kita baru menyetujui anggaran Rp 211 M untuk Covid 19,” katanya.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini