
PERCUT SEI TUAN – tintanusantara.co.id – Polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Pasar XII, Jalan Pendidikan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mencuat setelah beredarnya dua Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa tertanggal 23 Desember 2025.
Dua surat dimaksud yakni:
Surat Keterangan Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada Saudara Ahmad Yaser Daulay dan Saudara Suparman.
Surat Keterangan Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada Saudara Ari Dian Perdana Aritonang dan Saudara Marwan Syahputra.
Beredarnya surat tersebut memicu polemik di tengah masyarakat hingga berujung pada penghentian sementara proses pembangunan TPS3R oleh sekelompok warga yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan dimaksud.
Pada tanggal 24 Desember 2025, sekelompok masyarakat mendatangi lokasi pembangunan TPS3R Pasar XII dan berupaya menghentikan pekerjaan dengan menunjukkan dua surat keterangan tersebut, yang oleh sebagian pihak ditafsirkan seolah-olah merupakan surat alas hak kepemilikan tanah.

Klarifikasi Kepala Desa Bandar Klippa
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, memberikan klarifikasi bahwa kedua Surat Keterangan tersebut bukan merupakan surat alas hak atas tanah, melainkan diterbitkan semata-mata untuk kepentingan administrasi dalam rangka pendataan pihak yang berhak menerima Nilai Ganti Kerugian (NGK) atas tegakan berupa tanaman dan bangunan.
Suripno menjelaskan, surat tersebut diterbitkan karena sebelumnya belum terdapat data pasti mengenai pemilik tegakan di lokasi dimaksud, serta munculnya pihak-pihak yang menuntut ganti rugi tanah tanpa dapat menunjukkan bukti alas hak yang sah.
Untuk mencegah terjadinya polemik dan multitafsir di tengah masyarakat, Pemerintah Desa Bandar Klippa kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor 470/4438 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan Nomor 470/4426/2025 dan Nomor 470/4427/2025.
“Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman dan memberikan penjelasan yang utuh terkait proses pembangunan TPS3R di Pasar XII Desa Bandar Klippa,” ujar Suripno.
Penjelasan Terkait Konsinyasi Ganti Kerugian Tegakan
Lebih lanjut, Suripno menjelaskan bahwa Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025, yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan, merupakan surat keterangan yang menyatakan belum diketahuinya secara pasti pihak yang menggarap atau memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman di lokasi tersebut.
Sebelumnya, telah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan total Nilai Ganti Kerugian tegakan sebesar Rp37.983.000. Namun, karena upaya pendataan penggarap tidak memperoleh kejelasan dan terjadi penolakan dengan tuntutan ganti rugi tanah, maka proses pembayaran NGK atas tegakan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri.
Penegasan Camat Percut Sei Tuan
Camat Percut Sei Tuan, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa terdapat lima titik lokasi pembangunan TPS3R di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, masing-masing berada di:Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur
Desa Saentis, dari lima lokasi tersebut, empat lokasi berada di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN I.
Khusus untuk TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa, lokasi tersebut berada pada Areal HGU Nomor 115, sebagaimana ditegaskan dalam surat resmi PTPN I Regional I yang ditandatangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP Aset PTPN I tertanggal 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, lokasi tersebut bukan merupakan lahan eks HGU sebagaimana sempat diberitakan oleh beberapa media sebelumnya.
Oleh karena itu, ganti kerugian yang diberikan kepada masyarakat penggarap hanya sebatas ganti rugi tegakan, sedangkan ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PTPN I untuk selanjutnya diproses dalam mekanisme pelepasan aset.
Urgensi Pembangunan TPS3R
Camat Percut Sei Tuan menegaskan bahwa pembangunan TPS3R sangat dibutuhkan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, yang setiap harinya menghasilkan sekitar 200 hingga 250 ton sampah.
Ia juga menegaskan, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan dan mengklaim kepemilikan tanah dengan bukti alas hak yang sah, maka dipersilakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
“Sejak tahap perencanaan hingga sosialisasi di Kantor Camat dan Kantor Desa, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan keberatan disertai bukti kepemilikan tanah yang sah. Seluruh proses pengadaan tanah dan pembangunan TPS3R telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Camat.
(Riz-tim)

