Ketua SPRI dan LSM Nusantara Angkat Bicara Terkait Mobil Tronton Batu Bara

TINTANUSANTARA.CO. ID, BATANG HARI – Terkait dengan viralnya trontan batu bara melintas wilayah Batang Hari, diruangan staf ahli Bupati Batang Hari ketua LSM Nusantara dan ketua SPRI angkat bicara.

“Butuh keberanian dan ketegasan terhadap oknum yang mafia tambang dan oligarki di Pusat. Tanpa dukungan berbagai stakeholder, Kepala daerah takkan sanggup menghadapinya sendiri. Ini yg mesti disadari.” Ujarnya.

Organisasi Masyarakat (Ormas) Ampera Kabupaten Batanghari Jambi yang dikomandoi oleh SP. Tarigan Senin pagi (7/11/2022) mengamankan dua unit truck jenis Tronton bermuatan Batu Bara di jalan lintas Nasional Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.

Dua unit kendaraan jenis tronton bernopol B 9745 BIS dan B 9840 BIS dikemudikan masing masing Dodi dan Sigiono bermuatan Batu Bara dari Sawahlunto Sumatra Barat dengan tujuan Cilegon Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan dari Dodi selaku pengemudi salah dari mobil Tronton tersebut bermuatan Batu Bara bertonase 32 ton akan dibawa ke Cilegon.

Sebelumnya, ungkap Dodi ada tiga unit truck jenis Tronton mendapat tugas membawa Mutiara Hitam ini dengan kalori 16, “Kami hanya sopir bang yang bekerja pada perusahaan angkutan Putra Mandiri Pratama dengan Pimpinan bernama Aan Padang Delivery Order (DO) PT. Thusaka Energi Nusantara Padang Sumatra Barat,” cetusnya.

SP. Tarigan selaku ketua Ormas Ampera menjelaskan aktifitas truck tronton yang bermuatan Batu Bara ini telah melanggar aturan, informasi dari masyarakat truck jenis Tronton ini terlihat sering sekali melintas di jalan nasional tepatnya di Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi.

Dari hasil pantauan beberapa hari ini ternyata benar tanpa pandang bulu truck tronton yang Bertonase besar tersebut pagi ini melintas dan langsung kami amankan sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.

Lanjut SP. Tarigan hal ini dianggapnya telah melanggar Pergub Nomor: 13 tahun 2012 dan Perda Kabupaten Batanghari 2012 tentang larangan Truck Tronton yang bertonase besar dalam angkutan Batu Bara beraktifitas diwilayah Kabupaten Batanghari.

Disinyalir banyak truck jenis Tronton yang di Modifikasi disaat melintas tidak terlihat bermuatan Batu Bara, mereka pintar dengan cara mengelabui petugas dan masyarakat.

Ditempat terpisah, hal senada disampaikan oleh ketua LSM Nusantara (Si Wis) & ketua SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Ardianto, selaku lembanga pengawas, merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Jambi (SE) Nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 ada sembilan poin yang telah disepakati bersama Forkopimda Provinsi Jambi dengan Kepala Binda Jambi, Wali Kota, Bupati, Kapolres, Pemilik IUP dan Transportir pada tanggal 15 s/d 17 November 2021.

Salah satu dari 9 Poin tersebut yakni kendaraan yang di izinkan melintas adalah kendaraan 2 sumbu seperti, Truck PS, Colt Diesel dengan total muatan barang hanya 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton untuk membawa batu bara di batasi hanya lewat malam.

Sambung SP. Tarigan disini fungsi Ormas adalah membantu aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar tetap komitmen dalam penegakan peraturan yang ada, kita berharap kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan.

”Warga selaku pengguna jalan dihadapkan dengan kemacetan panjang setiap hari, yang menjadi keluhan tiada hari tanpa berjibaku dengan kemacetan yang berhadapan dengan armada angkutan batu bara,” tandas Tarigan. (az-SPRI)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini