Kerjasama Panjat Pagar, Tiga Orang Maling Gondol Barang Berharga Rp 30 Juta

Tiga orang tersangka pelaku pencurian saat berada di Mapolsek Jelutung Kota Jambi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap tiga orang yang berkomplot melakukan pencurian rumah kosong di kawasan Cempaka Putih Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung Iptu Dian Purnomo mengatakan, ketiga pencuri yang diamankan diantaranya, Fadlan (23), Adi Suyatno (22) dan M Firmansyah (26). Ketiganya ditangkap ditiga tempat berbeda.

“Saat ini mereka kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 363 Kitab KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” katanya, Selasa (21/4/2020).

Pencurian dilakukan Minggu April 2020, dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka ini awalnya saling dukung untuk memanjat rumah milik Amin Arsyad (68). Setelah masuk ke halaman rumah korban, selanjutnya para tersangka merusak pintu rumah korban menggunakan linggis.

Setelah masuk, ketiga dengan leluasa menguras barang berharga yang berada di dalam rumah yang kebetulan kosong. Barang yang mereka bawa kabur diantaranya, satu unit sepeda motor Mio Soul GT dengan nomor polisi BH 5955 YF warna putih beserta BPKB, Speaker, Amplipier, Aqualizer dan VCD. Total kerugian dialami korban ditaksir Rp 30 Juta.

Dari hasil pemeriksaan, salah tersangka atas nama Fadlan juga terlibat dalam pencurian kotak wakaf salah satu wihara di Kota Jambi.

“Waktu beraksi mencuri Kotak Wakaf dengan orang yang beda, saat ini rekan Fadlan Sudah di tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini