Kepala Desa  Merah Arai Tidak Transparasi Terkait Informasi Pengunaan Dana Desa

Kepala Desa  Merah Arai Tidak Transparasi Terkait Informasi Pengunaan Dana Desa

TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,Kalbar   Di lansir dari media Kopatas new Indro Wibowo, S.Th selaku Kepala Desa Merah Arai ingkari kesepakatan terkait transparansi informasi penggunaan dana desa, dimana pada tanggal 20 Maret 2024 jelas ada kesepakatan bersama di poin 2 telah disepakati ” Bahwa Kepala Desa Siap Memasang Baliho APBDes Sebagai Bentuk Transparansi dan Publikasi Pemerintah Desa Kepada Masyarakat Desa Merah Arai ” dalam penggunaan dana desa, namun sampai detik ini tidak dilaksanakan oleh Indro Wibowo, S.Th.

Hal ini seperti yang disampaikan Jambang salah seorang warga masyarakat Desa Merah Arai meminta kepala Desa segera memasang papan pengumuman penggunaan Dana Desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran, sekaligus sebagai alat kontrol oleh masyarakat desa.

“Jika pemerintah desa Merah Arai memasang baliho atau papan pengumuman di tempat terbuka, maka tingkat partisipasi dan pengawasan oleh masyarakat akan tinggi dalam penggunaan Dana Desa, sehingga tidak ada timbul kecurigaan dugaan penyelewengan,” ujarnya.

Menurutnya, adanya papan informasi tentunya tingkat partisipasi masyarakat bisa tinggi dalam membangun desa karena merasa adanya keterbukaan dan musyawarah, sehingga mereka mengetahui besarnya anggaran yang digunakan dan lokasi mana saja yang akan dibangun.

” Dengan tidak adanya pemasangan papan informasi pengunaan dana tentunya menjadi sebuah pertanyaan di masyarakat, ada apa dengan dana desa tersebut apakah dana desa tersebut difungsikan sebagai mana mestinya”, ungkapnya.

Sementara itu menyikapi hal tersebut Sugianto Adi selaku Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( DPD – LAKI ) Kabupaten Melawi, menegaskan bahwa Dana Desa adalah anggaran dari APBN untuk masyarakat, bukan untuk kades dan perangkatnya, sehingga dalam pengelolaannya wajib melibatkan masyarakat mulai dari proses musyawarah, perencanaan, hingga pembangunan yang dilakukan.

” Oleh karena itu, jika ada kades yang tidak terbuka dalam pengelolaan Dana Desa maka warga bisa mengajukan keluhan, bahkan jika ada indikasi terjadi korupsi maupun penyelewengan dalam penggunaan dana desa, warga juga bisa melaporkan ke pihak terkait,” tegas Sugianto Adi.

Laporan dari masyarakat antara lain bisa ke kepolisian maupun langsung ke Kemdes PDTT yang menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040.

Menurutnya, penyelewengan Dana Desa bisa terjadi karena beberapa hal di antaranya karena ada peluang dan adanya niat, sehingga dengan adanya pemasangan papan informasi publik, maka dapat memperkecil peluang untuk korupsi karena pengelolaannya dilakukan secara terbuka, beber Sugianto Adi.

Sugianto Adi juga mempertanyakan kepada kades Merah Arai yang enggan memasang papan informasi, karena dengan keengganan pemasangan papan informasi tersebut justru menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, maka kepala desa Merah Arai wajib memasang papan informasi untuk menghindari kecurigaan.

” Namun jika masyarakat Desa Merah Arai merasa ada kejanggalan maupun adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa, DPD – LAKI Melawi Siap mendampingi warga masyarakat Desa Merah Arai untuk proses lebih lanjut,” tegasnya mengakhiri.

(Lilik Hidayatullah)

Publisher : Thony Blear

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini